Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membela Bambang Widjajanto alias BW yang memiliki dua jabatan berbeda. Yakni sebagai kuasa hukum partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan/TGUPP.
Menurut Riza, tak ada salahnya BW menerima pekerjaan sebagai pengacara di tengah kerjanya sebagai TGUPP. Ia meyakini BW bisa menunjukan kinerja yang baik sesuai ketentuan meski menerima pekerjaan lain.
"Semua sudah ada ketentuan siapa pun termasuk pak BW yang termasuk anggota TGUPP, dia juga pubya tugas di satu sisi sebagai pengacara," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya tak ada aturan yang dilanggar oleh BW meski jadi pengacara parpol. Namun ia meyakini ada sejumlah batasan yang harus dipahami oleh BW selama mengerjakan dua pekerjaan itu.
Baca Juga: Wagub DKI: Secara Bertahap Kami Buka Wisata, Termasuk Karaoke
"Tidak ada yang dilanggar, tentu selama bertugas ada batasan-batasan yang diperbolehkan dan tidak," jelasnya.
Ia juga yakin mantan Komisioner KPK itu memahami aturan yang ada, sehingga tugas-tugasnya di TGUPP tak terbengkalai meski menjadi pengacara Demokrat kubu AHY.
"Saya yakin pak BW memahami dan mengerti batas-batas fungsi sebagai TGUPP dan juga sebagai pengacara," pungkasnya.