Suara.com - Pemimpin Gereja Katolik, Paus Fransiskus, mengatakan bahwa pendeta tidak bisa memberkati para penyuka sesama jenis dan menganggap hal semacam itu tidak sah.
Dalam keputusannya pada Senin (15/3/2021), Paus Fransiskus menilai pemberkatan seperti itu tidak dapat dilakukan karena mustahil bagi Tuhan untuk memberkati dosa.
Melansir USA Today, kantor ortodoksi Vatikan, Kongregasi bagi Doktrin Iman (CDF), mengatakan pihaknya menanggapi pertanyaan tentang kaum gay. Tanggapan tersebut diterbitkan dalam pernyataan dua halaman yang diterjemahkan ke dalam tujuh bahasa.
"Pemberkatan dari serikat homoseksual tidak dapat dianggap sah," kata Paus.
Baca Juga: Paus Fransiskus Peringati 500 Tahun Masuknya Kristen di Filipina
"Sama sekali tidak ada alasan untuk menganggap serikat homoseksual sama atau bahkan sejalan dengan rencana Tuhan atas pernikahan dan keluarga," lanjutnya.
Namun, gereja dan dan pendeta disebut masih bisa memberkati orang-orang gay yang hidup dalam kesetiaan. Pelarangan pemberkatan hanya berlaku bagi segala bentuk berkat yang mengakui persatuan mereka.
"Sebaliknya, dinyatakan terlarang bagi segala bentuk berkat yang cenderung mengakui persatuan mereka," tulis pernyataan tersebut.
Berbeda dengan Vatikan, seperti yang dikutip dari Reuters, paroki dan pendeta di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan Jerman, mulai memberkati persatuan sesama jenis sebagai pengganti pernikahan. Disebutkan pula bahwa terdapat seruan bagi para uskup untuk secara de facto melembagakan hal ini.
Kendati demikian, praktik ini nyatanya menimbulkan kekhawatiran bagi kaum konservatif. Sebanyak 1,3 miliar anggota gereja mempertanyakan legalitas dari pernikahan kaum sesama jenis.
Baca Juga: Pemimpin Dunia yang Dipilih Barack Obama Dalam Grup Chat, Siapa Saja?
Sebuah survei yang dilakukan tahun lalu oleh Pew Research menunjukkan hasil yang kontradiktif antara negara-negara di Eropa Barat dan Eropa Timur. Mayoritas umat Katolik di Amerika Serikat dan Eropa Barat menyatakan persetujuannya atas pernikahan gay sementara mayoritas di Eropa Timur dan negara-negara bekas blok Soviet menentangnya.
Praktik-praktik pernikahan sesama jenis ini sendiri sudah diputuskan “negatif” oleh CDF. Menyetujui hal tersebut, Paus Fransiskus, kata CDF, menjelaskan bahwa keputusan itu tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi yang tidak adil, melainkan sebagai pengingat akan kebenaran ritus liturgi. (Maulida Balqis)