Budi mendapat informasi sejauh ini bahwa beberapa kasus pembekuan darah tidak disebabkan oleh vaksin AstraZeneca melainkan oleh kejadian lain.
Meski begitu, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan masih menunda terlebih dahulu vaksinasi menggunakan AstraZeneca sambil menanti rekomendasi WHO.
"Untuk konservatismenya BPOM menunda dulu implementasi AstraZeneca sambil menunggu konfirmasi WHO, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa keluar, karena ada expired periodenya di akhir Mei," ucapnya.
Tunggu Fatwa MUI
Selain itu, Kemenkes juga masih menanti fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia untuk vaksin AstraZeneca.
"MUI akan rapat harusnya besok atau lusa, sehingga fatwanya bisa dikeluarkan MUI dalam dua hari ke depan ini," tutup Budi.
Diketahui, Indonesia akan mendapatkan 11.704.800 dosis vaksin AstraZeneca melalui kerja sama multilateral Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) COVAX Facility bersama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sejauh ini baru datang sebanyak 1.113.600 dosis yang mendarat di tanah air pada Senin (8/3/2021) lalu, sisanya diharapkan bisa sampai pada Mei 2021.
Baca Juga: Buktikan Tak Ada Pembekuan Darah, PM Thailand Disuntik Vaksin AstraZeneca