Suara.com - Ketua Majelis Hakim Khadwanto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menghadirkan kembali Habib Rizieq Shihab dalam sidang virtual kasus tes swab. Dia menegaskan akan menunda persidangan apabila Habib Rizieq tak kembali mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Tidak mungkin majelis akan menunggu sampai malam atau sampai subuh, apakah sidang ini dapat berlangsung atau tidak," kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Majelis hakim kemudian memberi waktu 30 meniti kepada JPU untuk berkomunikasi dengan pihak Bareskrim Polri agar dapat menghadirkan Habib Rizieq. Namun, apabila hingga batas waktu yang diberikan Habib Rizieq tak bisa hadir maka persidangan akan ditunda.
"Otomatis majelis hakim akan menunda persidangan ini dengan alasan penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa," ujar Khadwanto.
Baca Juga: Sidang Ditunda, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Habib Rizieq Jumat Mendatang
Khadwanto mengkritisi manejemen sidang virtual di Bareskrim Polri. Menurutnya, seorang terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan seenaknya seperti yang terjadi hari ini.
"Perlu dicatat seharusnya manajemen persidangan di Bareskrim itu sudah dibakukan tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu di sana," katanya.
"Kalau terdakwanya izin seenaknya bisa berhenti izin sidang keluar, ya enggak pernah ada sidang berjalan baik offline maupun online," pungkasnya.
Walk Out
Habib Rizieq sebelumnya meninggalkan persidangan kasus tes swab yang digelar secara virtual oleh Pangadilan Negeri Jakarta Timur. Dia meninggalkan persidangan lantaran permohonannya untuk dihadirkan secara langsung di muka persidangan ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga: Rizieq Kembali Protes, Kini Ngotot Minta Dihadirkan di Sidang Kasus Swab
Ketua Majelis Hakim Khadwanto awalnya menyampaikan berdasar hasil musyarawah sidang akan tetap digelar secara virtual. Terlebih kendala teknis seperti gangguan jaringan internet yang dikeluhkan oleh Habib Rizieq dan tim kuasa hukum sudah teratasi.
"Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama," kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Kendati begitu, Munarman salah satu kuasa hukum Habib Rizieq bersikukuh menolak untuk melanjutkan persidangan jika tetap digelar secara virtual. Dia juga meminta tim kuasa hukum Habib Rizieq lainnya untuk meninggalkan ruang persidangan.
"Kami tidak akan mengikuti sidang online," jawab Munarman.
Merespons itu, Habib Rizieq selaku terdakwa yang mengikuti persidangan virtual dari Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri juga menyatakan menolak melanjutkan persidangan secara virtual. Dia selanjutnya bergegas meninggalkan kursi terdakwa.
"Maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," ungkap Habib Rizieq.