Suara.com - Penderitaan fisik yang dialami anak lelaki berusia tujuh tahun, MN, dari Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Timur, berakhir sudah setelah apa yang telah dialaminya terungkap ke publik.
Kaki MN dirantai oleh ayah kandung dan dia dibiarkan berada di ruang dapur untuk beberapa saat. Setelah diselamatkan, MN kini dijaga oleh nenek yang menetap di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Sementara AA (30), ayah dari MN, sekarang berurusan dengan polisi.
Pemimpin daerah setempat memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Beberapa waktu yang lalu, kepala daerah menemui MN untuk memastikan keadaannya semakin membaik.
Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Harapan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak juga sudah turun tangan dan akan memonitor perkembangan psikis MN pasca kejadian.
Bagaimana kasus terjadi dan terungkap?
Ayah MN beranggapan sikap anaknya selama ini kelewat nakal, dan dia berpikir cara terbaik untuk mengatasi kenakalan anak dengan merantai kakinya.
Salah satu kenakalan yang diperbuat MN sebagaimana disebutkan AA, yaitu mencuri uang di rumah serta susah sekali diatur.
“Saya kemarin merantai MN karena ingin memberikan efek jera. Alasannya kemarin dia berani ambil uang dan mainnya luar biasa, karena di rumah nggak ada kamar yang bisa dikunci dan kepikirannya rantai ya akhirnya pakai rantai,” kata AA, Selasa (16/3/2021).
Kaki MN ketika itu dirantai ketika orangtuanya hendak pergi untuk menjual ikan di Pasar Kota Purbalingga.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Camat Purbalingga, Kejari Cari Dokumen ke Tempat Tidur
“Itu diikat di meja makan kok, Selama saya tinggal juga disediakan makan,” kata AA.