Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, hingga kini telah menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 mencapai nilai total Rp 89,9 miliar.
Kasus korupsi yang telah menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka ini masih terus bergulir dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang dilakukan lembaga antirasuah.
Teranyar, KPK baru saja menyita uang senilai Rp 52,3 miliar. Uang itu merupakan jaminan para pihak eksportir yang telah disita KPK. Uang itu bertujuan agar pihak eksportir mendapatkan jatah izin ekspor benih lobster di Kementerian KP.
Sebelumnya, KPK dalam proses penyidikan telah melakukan serangkaian penyitaan aset milik para tersangka. Aset itu berupa mobil, rumah, tanah, hingga perhiasan mewah lainnya. Diduga aset-aset itu berasal dari korupsi izin ekspor benih lobster.
Baca Juga: Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Uang Tunai Rp 52,3 Miliar
"Kemarin uang tunai Rp 52,3 miliar. Sebelumnya dari berbagai aset baik itu barang mewah, perhiasan, mobil, uang tanah dan bangunan senilai Rp 37,6 miliar (ditotal mencapai Rp 89.9 miliar)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Suara.com, Selasa (16/3/2021).
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Adapun yang telah diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis wine.
Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cikarang
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.