Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menakikan batas atas gaji pemilik rumah DP Rp 0 menjadi Rp14,8 juta. Sebelum dinaikan, pendapatan maksimal untuk bisa memiliki hunian murah ini adalah Rp7 juta.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 558 Tahun 2020 tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Aturan tersebut diteken Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Senin (16/3/2021).
Selama ini, program rumah DP Rp0 ditargetkan untuk masyarakat kelas menengah kebawah. Pembelinya harus warga Jakarta dan belum memiliki properti sendiri.
Baca Juga: Anak Buah Anies Belum Siap, Pembahasan Korupsi Sarana Jaya di DPRD Ditunda
Penentuan batas maksimal pendapatan untuk pemilik Rumah Susun itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2015. Dalam aturan ini disebut tertulis batas gaji pokok MBR bagi pengaju KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk rumah tapak adalah sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp7 juta.
Kendati demikian, sejak tahun lalu aturan batas atas pendapatan pemilik rumah DP Rp0 itu telah diganti.
Anies menjelaskan, penentuan batas maksimal itu berdasarkan tiga kali nilai angsuran secara skema pembiayaan komersial. Maka jika ingin memiliki rumah dari janji kampanye Anies itu, hanya boleh maksimal memiliki pendapatan senilai Rp14,8 juta.
"Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial," tutur Anies.
Disebutkan dalam Kepgub itu ada empat kriteria penentuan nilai pendapatan. Pertama, penghasilan tetap bagi berstatus tidak kawin yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.
Baca Juga: Tak Sudi Diseret Korupsi Yoory, Ketua DPRD DKI Minta Anies Tanggung Jawab
Kedua, penghasilan tetap bagi berstatus kawin adalah pendapatan bersih gabungan suami dan istri tiap bulan. Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kawin berarti pendapatan bersih selama satu tahun.
Terakhir, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin adalah seluruh pendapatan bersih gabungan suami dan istri dalam setahun.
"Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," pungkasnya.