Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq Shihab. Alasannya, sidang yang digelar secara virtual ditunda karena jaringan internet lemot.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, mengatakan, memang ada harapan dari Komisi III agar persidangan secara daring atau virtual bisa dievaluasi.
"Terlepas dari kasus persidangannya Habib Rizieq Shihab. Kan memang di masa pandemi Covid ini Mahkamah Agung mengeluarkan aturan persidangan secara virtual secara online. Nah harapan kita, harapan kami juga yang di Komisi III, itu agar aturan tentang persidangan secara virtual atau online ini dievaluasi dari waktu ke waktu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Arsul mengatakan, evaluasi itu misalnya dilakukan dengan melihat dari status zona covid yang berada di pengadilan. Misalnya, jika pengadilan tersebut sudah dinyatakan berstatus zona hijau covid, maka MA diminta menggelar persidangan secara normal tapi dengan batas-batasan tertentu.
"Nah maka juga mestinya Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk kembali kepada proses persidangan seperti yang dulu ya. Tentu ini bukan hanya soal Mahkamah Agung, ini juga soal kejaksaan karena dalam persidangan pidana kan harus hadir jaksa penuntut umum dan jaksa juga yang menghadirkan terdakwa," ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut juga bisa diinisiasi oleh Jaksa Penuntut Umum ke MA atau pun sebaliknya dari JPU ke pihak kepolisian. Ia menilai dengan adanya evaluasi tersebut sidang seperti kasus Habib Rizieq bisa digelar secara jelas.
"Jadi kalau ini dilakukan kasus-kasus seperti HRS itu bisa terjelaskan dengan baik. Bisa tidak keinginannya untuk dilakukan persidangan di mana terdakwa itu hadir secara fisik," tuturnya.
Lebih lanjut, Arsul berharap MA bisa mengevaluasi kebijakan persidangan secara virtual. Pasalnya, terdakwa yang ingin membela haknya di persidangan dengan virtual dan hadir secara langsung jauh berbeda.
"Jadi kita tidak melihat hanya pada soal kasus persidangannya HRS saja. Tapi menggunakan kasus ini untuk meminta kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung juga, dikaitkan dengan keadaan sekarang untuk mencoba melakukan relaksasi lah," tandasnya.
Baca Juga: Kebutuhan Strategis, Baleg Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Pangan Nasional
Sidang Ditunda karena Koneksi Lemot