Diprotes Rizieq karena Internet Lemot, DPR Minta Sidang Virtual Dievaluasi

Selasa, 16 Maret 2021 | 14:19 WIB
Diprotes Rizieq karena Internet Lemot, DPR Minta Sidang Virtual Dievaluasi
Tampilan layar saat Habib Rizieq Shibab menjalani sidang virtual yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq Shihab. Alasannya, sidang yang digelar secara virtual ditunda karena jaringan internet lemot.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, mengatakan, memang ada harapan dari Komisi III agar persidangan secara daring atau virtual bisa dievaluasi.

"Terlepas dari kasus persidangannya Habib Rizieq Shihab. Kan memang di masa pandemi Covid ini Mahkamah Agung mengeluarkan aturan persidangan secara virtual secara online. Nah harapan kita, harapan kami juga yang di Komisi III, itu agar aturan tentang persidangan secara virtual atau online ini dievaluasi dari waktu ke waktu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Arsul mengatakan, evaluasi itu misalnya dilakukan dengan melihat dari status zona covid yang berada di pengadilan. Misalnya, jika pengadilan tersebut sudah dinyatakan berstatus zona hijau covid, maka MA diminta menggelar persidangan secara normal tapi dengan batas-batasan tertentu.

Baca Juga: Kebutuhan Strategis, Baleg Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Pangan Nasional

"Nah maka juga mestinya Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk kembali kepada proses persidangan seperti yang dulu ya. Tentu ini bukan hanya soal Mahkamah Agung, ini juga soal kejaksaan karena dalam persidangan pidana kan harus hadir jaksa penuntut umum dan jaksa juga yang menghadirkan terdakwa," ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut juga bisa diinisiasi oleh Jaksa Penuntut Umum ke MA atau pun sebaliknya dari JPU ke pihak kepolisian. Ia menilai dengan adanya evaluasi tersebut sidang seperti kasus Habib Rizieq bisa digelar secara jelas.

"Jadi kalau ini dilakukan kasus-kasus seperti HRS itu bisa terjelaskan dengan baik. Bisa tidak keinginannya untuk dilakukan persidangan di mana terdakwa itu hadir secara fisik," tuturnya.

Lebih lanjut, Arsul berharap MA bisa mengevaluasi kebijakan persidangan secara virtual. Pasalnya, terdakwa yang ingin membela haknya di persidangan dengan virtual dan hadir secara langsung jauh berbeda.

"Jadi kita tidak melihat hanya pada soal kasus persidangannya HRS saja. Tapi menggunakan kasus ini untuk meminta kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung juga, dikaitkan dengan keadaan sekarang untuk mencoba melakukan relaksasi lah," tandasnya.

Baca Juga: Kunci Sukses Pemilu 2024, Komisi II DPR Soroti Permasalahan DPT

Sidang Ditunda karena Koneksi Lemot

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat (19/3/2021) pekan ini.

"Dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00," kata Suparman dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Suparman lantas menyatakan tidak bisa menerima permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta persidangan tetap dilanjutkan hari ini.

Pertimbangannya, lantaran suara jalannya persidangan tidak terdengar jelas oleh Habib Rizieq yang mengikuti persidangan virtual dari Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Permintaan jaksa tidak bisa kita lanjutkan karena suara tidak terdengar dengan jelas, ini akan diperbaiki dengan teknisi," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI