Kasasi Ditolak, Eks Menpora Imam Nahrawi Tetap Dipenjara 7 Tahun

Selasa, 16 Maret 2021 | 14:15 WIB
Kasasi Ditolak, Eks Menpora Imam Nahrawi Tetap Dipenjara 7 Tahun
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Karena itu, Imam tetap harus menjalani hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun dan membayar denda.

Imam Nahrawi dinyatakan bersalah atas kasus suap soal pengurusan proposal dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Adapun pengajuan kasasi terdaftar dengan Nomor 485K/PID.SUS/2021.

"Amar putusan terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan," demikian tertulis dalam situs kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (16/3/2021).

Sebelumnya Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan pada Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Dewas Terima 31 Kasus Etik KPK, dari Kasus Heli hingga Pempek Imam Nahrawi

Imam Nahrawi terbukti menerima suap selama menjadi Menpora dengan total mencapai Rp 11,5 Miliar. Sedangkan gratifikasi Imam mencapai Rp 8,3 miliar.

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Imam berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.237.882.

Selain mendapatkan vonis pidana, mantan Menpora Imam Nahrawi mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Rosminah dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Terbuai Pempek Palembang, Kronologi Petugas KPK Dipecat karena Imam Nahrawi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI