Berkali-kali Mencuri 'Janda Bolong' Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 Maret 2021 | 11:35 WIB
Berkali-kali Mencuri 'Janda Bolong' Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Tanaman hias "Monstera King Deliciosa" hasil curian pemuda Pontianak. (Antara/Rahma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tanaman janda bolong atau "Monstera King Deliciosa" menjadi salah satu jenis tanaman hias yang saat ini digandrungi masyarakat. Harganya pun bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Karena harganya yang menggiurkan itu, memancing para pencuri untuk menggasak tanaman hias dengan daun bolong-bolong itu. Salah satunya dilakukan oleh A. Kekinian ia telah ditangkap jajaran kepolisian Polsek Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dilansir dari Antara, polisi meringkus seorang berinisial A, yang tertangkap tangan saat mencuri tanaman hias jenis "Monstera King Deliciosa" yang ditaksir seharga Rp 6 juta dengan enam tangkai daun.

“Tersangka A diamankan di Jalan Gusti Hamzah setelah dipancing melakukan transaksi, setelah ia pasarkan melalui Facebook Marketplace seharga Rp 500 ribu,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Galih Wicaksono di Pontianak, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Nyolong Tanaman Hias, Pria Pontianak Jual Lebih Murah Hasil Curian di FB

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus itu, setelah pihaknya melakukan patroli di media sosial khususnya Facebook Marketplace tersebut.

“Yang kehilangan tanaman hias ini tidak melapor, tapi kasus ini kami temukan setelah melakukan patroli di Facebook Marketplace dan setelah tertangkap kami mendapat laporan bahwa ada yang kehilangan tanaman hias tersebut,” ungkapnya.

Tersangka diduga telah melakukan pencurian tanaman hias beberapa kali dengan mencabut tanaman hias milik korbannya pada malam hari, katanya.

“Tersangka A bersama temannya diduga telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali dengan modus pencurian dengan memanjat pagar rumah, kemudian mencabut tanaman hias bernilai tinggi dan kemudian kabur. Aktivitas tersebut mereka lakukan pada malam hari guna memuluskan aksinya, untuk pelaku lainnya atau teman tersangka A masih dalam proses pencarian,” kata Galih.

Atas kasus tersebut, tersangka dapat dipidana dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Pedagang Ini Malah Untung di Masa Pandemi, Ternyata Ini yang Dijual

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI