Suara.com - Kepolisian Daerah atau Polda Riau menetapkan oknum sekretaris camat berinisial HS sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru pada Senin (15/3/2021).
"Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta di dalam amplop warna putih yang bertuliskan 'pengurusan tanah'," kata Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru.
Kapolda mengemukakan hal itu setelah Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang oknum sekretaris camat berinisial HS atas dugaan melakukan pungli terkait dengan pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru.
Penangkapan berlangsung di Kantor Camat Bina Widya pada hari Senin pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Sekcam di Pekanbaru Kena OTT Gegara Pungli Pengurusan Tanah
Ia menjelaskan bahwa pelaku HS melakukan korupsi dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan tanah sewaktu ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Lurah Sidomulyo.
Sesuai dengan keterangan saksi dari staf kelurahan, lanjut Kapolda, mereka membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh pelaku HS dalam setiap pengurusan surat tanah di Kelurahan Sidomulyo yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan luasan dan lokasi objek tanah.
Pelaku menjabat sebagai Lurah Sidomulyo sejak Februari 2019 hingga Januari 2021. Dalam kurun waktu tersebut, sebagaimana tercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB, dan SKPT.
Saat HS menjabat Lurah Sidomulyo Barat, kata dia, yang bersangkutan tidak mau menandatangani SKGR apabila uang yang diberikan oleh pemohon tidak sesuai dengan jumlah uang yang dia inginkan.
"Dapat dijelaskan bahwa dalam pengurusan tanah atau SKGR tidak dikenai biaya, tidak dibebankan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red.) karena tidak ada aturan terkait dengan pengurusan tanah di tingkat kelurahan," ujar Kapolda sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Awal Tahun, Kasus Baru Covid-19 Riau Didominasi Klaster Keluarga
Ia mengatakan perbuatan pelaku masuk kategori korupsi dengan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman bagi yang melanggarnya adalah penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Perkara pungli surat tanah tersebut, kata Kapolda, terungkap karena keberanian saksi korban yang membongkar korupsi tersebut.
Pada bulan Desember 2020, saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah dana oleh HS.
Sebulan kemudian, Januari 2021, korban memberikan Rp 500 ribu. Namun, ditolak oleh HS.
Pelaku lantas meminta korban menyiapkan dana Rp 3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister namun belum ditandatangani pelaku selaku lurah.
"Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum. Kami memastikan setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya," kata Kapolda Riau menegaskan.