Suara.com - Penyidik Polres Nagan Raya Provinsi Aceh menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap satu keluarga terdiri atas seorang ayah dan dua anaknya dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap BA (38) dan HZ (32) warga Desa Alue Waki yang terjadi pada 21 Februari 2021.
"Keempat tersangka ini sudah diterbitkan sebagai DPO dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua orang korban. Pelaku saat ini masih kami buru," kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Mahfud di Suka Makmue, Senin (15/3/2021).
Ia menyebutkan nama mereka yang masuk DPO polisi tersebut masing-masing T.R. Muhibuddin (24 tahun), T. Raja Tanangsa (59 tahun), T. Raja Wendi (33), dan Samsul Bahri (33).
Keempat warga tersebut, kata AKP Mahfud, tercatat sebagai warga Desa Alue Waki, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Aceh.
Baca Juga: Aceh Besar Targetkan Angka Kemiskinan Turun 10 Persen di 2022
Mereka disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas 5 tahun.
Menurut AKP Mahfud, penerbitan DPO terhadap seorang ayah dan dua orang anak serta seorang kerabat tersangka tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dengan dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap dua orang korban yang mengalami luka bacok.
Kedua korban tersebut masing-masing BA (38) dan HZ (32) warga Desa Alue Waki, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Aceh.
Pengeroyokan disertai penganiayan dengan senjata tajam tersebut dialami kedua korban pada hari Ahad (21-2-2021) ketika sedang mengangkut kayu di kawasan Desa Alue Waki.
Setelah melakukan aksi kejahatan, kata AKP Mahfud, keempat pelaku melarikan diri, dan hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Baca Juga: Siswi di Aceh Melahirkan di Sekolah, Pacaran dengan Suami Orang
"Kepada masyarakat kami minta apabila mengetahui keberadaan keempat tersangka untuk menghubungi petugas kepolisian terdekat guna dilakukan penindakan," kata AKP Mahfud. (Antara)