Suara.com - Awak media dan pengunjung di larang memasuki area Gedung Pangadilan Negeri Jakarta Timur. Larangan itu menyusul adanya sidang perdana Habib Rizieq Shihab yang digelar Selasa (16/3/2021) hari ini.
Pantauan Suara.com, sejumlah awak media yang awalnya telah memasuki area Gedung Pangadilan Negeri Jakarta Timur diminta untuk keluar gerbang oleh aparat kepolisian.
Mereka meminta awak media cukup menyaksikan persidangan secara virtual dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan.
"Pokoknya saya hanya menjalankan perintah saja," kata salah satu anggota polisi.
Baca Juga: Sidang Perdana Habib Rizieq Digelar Virtual, 658 Polisi Disiagakan
Selain awak media, sejumlah pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Timur lainnya, termasuk simpatisan Habib Rizieq juga di larang masuk. Aparat kepolisian hanya memperkenankan masuk bagi pihak-pihak yang hendak menjalani persidangan.
Dijaga Ketat
Sejak pagi tadi sejumlah anggota polisi berseragam lengkap sudah tampak berjaga di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Beberapa anggota polisi lainnya terlihat mengatur arus lalu lintas sekitar lokasi.
Hingga kekinian baru terlihat sekira puluhan simpatisan Habib Rizieq yang hadir. Sementara arus lalu lintas di sekitar Pangadilan Negeri Jakarta Timur tampak lancar.
Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Ketiga persidangan itu berkaitan dengan perkara kasus kerumunan hingga swab tes.
Baca Juga: Belasan Kali Habib Rizieq Shihab Hampir Terbunuh, Nama Ahok Terseret
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyebut perkara pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Selain Habib Rizieq, ada lima terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus ini, yakni Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus Al-Habsyi; dan Maman Suryadi.
Perkara kedua terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Ada dua terdakwa lain selain Habib Rizieq yang akan menjalani sidang perdana dalam perkara ini, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas.
Perkara ketiga terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Habib Rizieq merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini.
"Sidang pertama Habib Rizieq Shihab dkk, dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Alex saat dikonfirmasi Senin (15/3) malam.
Kerahkan Ratusan Personel
Polri telah menyiapkan pengamanan terkait sidang perdana Habib Rizieq Cs di PN Jaktim. Setidaknya, ada 658 personel kepolisian yang disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono pun mengimbau kepada simpatisan Habib Rizieq tak perlu hadir dan berkerumun. Sebab sidang bakal digelar secara virtual.
"Ada sekitar 658 personel yang akan mengamankan kegiatan sidang MRS (Habib Rizieq) yang akan dimulai besok. Sekali lagi sidang secara virtual," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021) kemarin.
Rusdi mengungkapkan bahwasannya Habib Rizieq akan menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Semua pihak termasuk simpatisan Habib Rizieq lagi-lagi diimbau untuk mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Siapapun yang akan mengikuti sidang itu ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, karena sidang virtual kegiatan-kegiatan akan dilakukan virtual juga," kata dia.