Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Tahun 2016-2017. Hari ini, penyidik lembaga antirasuah memanggil sebanyak tujuh orang untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus tersebut.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kadarmanta Baskara Aji; Komisaris PT. Bimapatria Pradanaraya, Bima Setyawan; Kepala Studio PT Arsigraphi Eka Yulianta; dan Wiraswasta CV Sukses Mandiri Teknik, Erwin Alexander.
Kemudian, Direktur Utama PT. Cipta Baja Trimatra Hendrik Gosal; Tenaga Ahli PT Werder Indonesia dan PT. Eka Madra Sentosa (EMSA), Swen Spengler; dan karyawan PT Arsigraphi, Shaktyawan Yudha Prasmanto Ardhi.
"Kami periksa tujuh saksi tindak pidana korupsi Pembangunan stadion Mandala Krida di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Diberitakan Terlibat Korupsi Dirut Sarana Jaya, Ketua DPRD DKI Klarifikasi
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik lembaga antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Ali sebelumnya, mengatakan KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak dalam perkara ini yang sudah ditetapkan tersangka. Sebab, penyidik masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek stadion Mandala Krida.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.
Ali mengatakan sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Baca Juga: Anak Buah Anies Belum Siap, Pembahasan Korupsi Sarana Jaya di DPRD Ditunda
Ali mengaku akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel berdasarkan yang termaktub dalam Undang Undang KPK.