Besok, Sidang Perdana Penyuap Eks Bupati Cirebon Sanjaya Digelar PN Bandung

Selasa, 16 Maret 2021 | 10:05 WIB
Besok, Sidang Perdana Penyuap Eks Bupati Cirebon Sanjaya Digelar PN Bandung
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Kamis (25/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat telah menetapkan jadwal sidang perdana Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, penyuap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, pada Rabu (17/3/2021) besok.

Sutikno dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Dia diduga terbukti menyuap penyelenggara negara saat itu, yakni mantan Bupati Cirebon Sunjaya.

Adapun agenda sidang perdana tersebut, Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Sutikno dihadapan majelis hakim.

Baca Juga: Kasus Suap PLTU Cirebon II, KPK Panggil Mantan Bos PT CEPR

"Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dengan terdakwa Sutikno yang telah diterima oleh Tim JPU KPK yang mengagendakan sidang perdana pembacaan pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).

Ali menyebut Jaksa KPK akan menerapkan sejumlah pasal dalam dakwaannya terhadap Sutikno yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka bersama GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ) pada 15 November 2019.

Sutikno telah ditahan KPK pada 21 Desember 2020, sementara Herry Jung belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.

Baca Juga: Seratus Ribuan Penduduk Nganggur, Wabup Cirebon Buka Pelatihan Cukur Rambut

Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp 51 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI