Dalam perkara ini seluruh terdakwa, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya. (Antara)
Tak Puas dengan Putusan PT DKI, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Jiwasraya
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Selasa, 16 Maret 2021 | 10:04 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri
12 Januari 2023 | 16:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI