Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2016-2018. Keterangan dari pemeriksaan dua saksi yang telah dipanggil lembaga antirasuah masih terus didalami.
Dua saksi yang telah diperiksa dari pihak swasta yakni Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, Kepulauan Riau, tahun 2016-2018.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021).
Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Baca Juga: Tak Sudi Diseret Korupsi Yoory, Ketua DPRD DKI Minta Anies Tanggung Jawab
Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, ia mengatakan lembaganya saat ini belum dapat menyampaikan secara detil terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengumuman tersangka baru akan dilakukan saat pimpinan KPK melakukan penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.