Permudah Pengelolaan Aset Desa, Kemendagri Luncurkan SIPADES Online

Selasa, 16 Maret 2021 | 07:56 WIB
Permudah Pengelolaan Aset Desa, Kemendagri Luncurkan SIPADES Online
Kemendagri luncurkan SIPADES Online versi 2.0. (Dok. Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Pengelolaan Aset Desa (SiPADES) online versi 2.0 pada Senin (15/3/2021).  Aplikasi berbasis website ini menggantikan versi sebelumnya, SIPADES versi 1.0 yang berbasis desktop.

Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menyampaikan dua perbedaan mendasar dari pengembangan SIPADES versi 1.0 dengan SIPADES versi 2.0. Pertama, mengenai adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 menjadi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Menurutnya, pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah berbasis kas. Dengan demikian, hal ini akan berdampak pada perlakuan terhadap pencatatan hasil aset yang sifatnya penambahan value, atau biasa disebut dengan kapitalisasi asetnya.

Sementara perbedaan kedua yakni terkait perubahaan SIPADES versi 2.0 yang berbasis web atau online. Hal ini menjadikan kompilasi atau konsolidasi laporan aset desa secara hierarki akan otomatis terhimpun dan dapat dimonitor oleh pemerintah kabupaten atau kota, provinsi dan pemerintah pusat.

Baca Juga: Mendagri Minta Tim Penggerak PKK Mengedepankan Pemberdayaan Masyarakat

“Aplikasi ini resmi dari pemerintah dan diberikan secara gratis kepada pemerintah daerah serta pemerintah desa”, ujar Yusharto.

Diharapkan dengan adanya SIPADES Online Versi 2.0 ini, sambung Yusharto, pemerintah semakin memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan aset desanya dan mampu meminimalisir praktek-praktek penyimpangan sekaligus mewujudkan efektivitas, efesiensi serta akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset desanya.

Sedangkan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten atau kota, sistem informasi dalam aplikasi tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, monitoring, evaluasi serta pengendalian, dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi pembinaan dan pengawasan (Binwas) pengelolaan aset desa.

Disamping itu, imbuhnya, apabila dalam proses penggunaan aplikasi ini ditemukan kesulitan, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes telah memiliki tim yang siap untuk memberikan bantuan, asistensi berkenaan dengan kesulitan-kesulitan yang dihadapi.

Selanjutnya untuk penerapannya diharapkan, kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota dapat memberikan dukungan melalui pelaksanaan sosialisasi ataupun bimbingan teknis bagi aparatur pemerintah desa, terutama dalam hal penguatan pemahaman penggunaan aplikasi SIPADES versi 2.0 ini.

Baca Juga: Mendagri Minta Tim Penggerak PKK Punya Program Atasi Persoalan Stunting

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI