Terungkap, Eks Mensos Juliari Titipkan Rp 500 Juta ke Ketua DPC PDIP Kendal

Selasa, 16 Maret 2021 | 05:55 WIB
Terungkap, Eks Mensos Juliari Titipkan Rp 500 Juta ke Ketua DPC PDIP Kendal
Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kukuh Ariwibowo, staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengungkap pernah dititipi uang oleh Juliari untuk diberikan kepada Ahmad Suyuti. Ahmad merupakan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Hal itu terungkap berdasarkan kesaksian Kukuh untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidada Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

“Mohon maaf, (titipan) itu dari Pak Juliari Batubara," kata Kukuh menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Kukuh menuturkan, dua minggu sebelum berangkat ke Semarang, Jawa Tengah, Juliari sudah berpesan kepadanya ada titipan sesuatu untuk diserahkan kepada Ahmad Suyuti. Namun saat itu Juliari tidak menjelaskan apa titipan tersebut.

Baca Juga: Staf Ahli Juliari Perintahkan Hancurkan Barang Bukti Suap Bansos Covid-19

“Akhirnya H-1 saya dimintai untuk mengambil ke rumah pribadinya beliau (Juliari) di Cempaka Mas,” ujarnya.

Mendengar jawaban itu, Jaksa KPK kembali bertanya apa yang diambil olehnya.

“Apa yang saudara ambil?" tanya Jaksa KPK.

“Amplop putih tipis dikasih map,” jawab Kukuh.

Kukuh pun mengatakan amplop tersebut diserahkan langsung oleh Juliari saat bertemu.

Baca Juga: Saksi: Eks Mensos Juliari Ancam Perusahaan Jika Tidak Setor Fee

Setelah mendapatkan titipan itu, Kukuh menyerahkan amplop itu kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal di Hotel Grand Candi, Semarang.

“Kebetulan ada acara di sebuah hotel, kita serahkan di situ,” ujarnya.

Jaksa KPK kemudian mengatakan bahwa amplop yang diserahkan oleh Kukuh itu berisi uang.

“Ini kan uang yang besar Pak, sekitar Rp 500 juta," ujar Jaksa KPK.

Terkait uang 500 juta itu, di luar persidangan Jaksa KPK mengatakan uang tersebut adalah pecahan dolar Singapura yang bernilai sekitar Rp 500 juta.

Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Uang suap sebesar Rp 3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.

Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI