Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (15/3/2021). Total, ada empat orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka yang memberikan keterangan sebagai saksi adalah Tarno, Syahrul, Halim, dan Karta. Empat orang itu, dalam perkara ini, juga menyandang status sebagai terdakwa.
Dalam hal ini, keempatnya bersaksi untuk dua terdakwa yakni Imam Sudrajat dan mandor proyek Uti Abdul Munir.
Saksi Tarno, dalam keterangannya menyatakan, tidak ada mandor yang melakukan pengawasan saat renovasi gedung pada Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Saksi Lihat Kuli Bangunan Merokok di Ruang Aula Sebelum Kejagung Terbakar
"Pak Uti tanggal 8, 15 (mengawasi), tanggal 22 tidak ada," kata Tarno di ruang sidang 5.
Tarno melanjutkan, dia dan tiga saksi lainnya pulang dari proyek sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, mereka melihat ada Saat dua office boy (OB) yang membersihkan sampah.
Memasuki pukul 19.00 WIB, Tarno mengaku mendapat telepon dari OB yang mengabarkan kalau gedung utama Kejaksaan Agung RI terbakar. Sang OB meminta agar Tarno Cs datang ke lokasi kejadian.
"Jam 7 kami mendapatkan telepon dari OB. 'Telepon bisa ke sini tidak?' kenapa mas? 'Kejagung kebakaran," beber Tarno.
Setelah mendapat kabar, Tarno langsung tancap gas menuju gedung Kejaksaan Agung RI. Namun, setibanya di lokasi, Tarno Cs tidak bisa mihat apa-apa lantaran di sana gelap.
Baca Juga: Sidang Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung Kembali Digelar di PN Jaksel
"Kemudian kami ke sana berempat naik motor. Sampai di sana enggak sempat masuk, gelap," beber dia.
Dakwaan
Dalam sidang perdana yang dihelat pada Senin (2/2/2021), JPU mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian. Alhasil, peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI terjadi.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU.
JPU mengatakan, Uti Abdul Munir diminta untuk merenovasi salah satu ruangan di lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Proyek renovasi itu mulai berlangsung pada 8 Agustus 2020.
Uti Abdul Munir adalah mandor yang mempekerjakan lima orang. Mereka adalah Karta, Halim, Tarno, Sahrul Karim, dan Imam Sudrajat. Singkat kata, pada 22 Agustus 2020, para tukang datang ke Gedung Utama untuk melakukan tugasnya.
Namun pengerjaan itu tidak diawasi oleh sang mandor, Uti Abdul Munir karena sedang melakukan pekerjaan lain. JPU mengatakan, para tukang mulai melakukan pekerjaannya masing-masing.
Terdakwa Sahrul Karim dan Tarno saat itu sedang menyetel lemari yang berada di ruang Kasubag Tata Usaha. Keduanya memakai alat berupa bor listrik, meteran, pensil, palu, serut kayu, lem aibon, tinner.
Sementara itu, terdakwa Karta bertugas memasang vinil lantai di gudang dengan menggunakan sejumlah alat.
Misalnya, lem aibon, tinner, meteran, dan pensil. Kemudian, terdakwa Halim mengerjakan kompon gawangan di panggung aula menggunakan sejumlah alat : kompon serbuk, air, dan scrap.
Memasuki pukul 12.15 WIB, para tukang pun melakukan makan siang -- dan duduk beralaskan sisa backdrop di ruangan pantry. Dalam kegiatan itu, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim disebut melakukan kegitan merokok.
Kemudian, para tukang kembali memasang lemari di ruang Kasubag Tata Usaha pada pukul 13.00 WIB. Tarno disebut bekerja sambil merokok -- bahkan puntungnya dibuang di tempat sisa pembuangan kain HPL.
JPU menyatakan, para tukang tidak lagi memeriksa puntung rokok yang mereka buang, apakah masih menyala atau sudah padam.
"Bahwa setelah selesai merokok baik Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim mematikannya secara sembarangan tanpa memastikan lagi apakah sisa puntung rokok masih menyala atau tidak ada bara api," jelas JPU.
Pada pukul 13.15 WIB, Imam Sudrajat yang didapuk sebagai tukang pemasang wallpaper tiba di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI -- dan memulai pekerjaannya. Imam Sudrajat juga merokok tak jauh dari akuarium dan puntungnya dibuang sebuah di gelas kaca.
JPU memaparkan, para tukang membuang semua sisa pekerjaan -- salah satunya puntung rokok -- di dalam kantong plastik. Selanjutnya, kantong plastik itu disimpan di suatu tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tinner dan lem aibon.
"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," papar JPU.
JPU melanjutkan, terdakwa Imam Sudrajat yang masih berada di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI tidak membuang kantong sampah sisa hasil pekerjaan di tempat yang sudah ditentukan. Dia malah membuang kantong plastik berisi sampah itu tak jauh dari air mancur.
Memasuki pukul 18.25 WIB, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan. Kemudian, petugas Pamdal langsung menuju Gedung Utama seusai mendengar laporan.
Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.