Suara.com - Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso mengungkapkan ada arahan dari Kukuh Ary Wibowo, staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk menghancurkan barang bukti dugaan suap bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Hal itu terungkap pada kesaksian Joko saat ditanyakan kuasa hukum terdakwa Harry Van Sidabukke saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
“Apakah saudara mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti atau penerimaan terkait dana dari penyedia bansos sembako,” tanya kuasa hukum Harry.
Mendengar jawaban itu, Joko menjawab yang memberikan arahan penghancuran barang bukti adalah Kukuh.
“Yang memberikan arahan adalah Erwin dan Kukuh di tempat Pak Adi Wahyono (Eks Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos),” ujarnya.
Dia pun merinci sejumlah dugaan barang bukti yang dihancurkan itu di antaranya telepon genggam, laptop dan peralatan elektronik.
“Saya ingat sekali waktu itu arahannya menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, atau laptop atau gadgets. Memang tempat menyampaikan itu di ruang kerja Pak dirut tapi yang menyampaikan Erwin dan Kukuh,” jelasnya.
Pada persidangan ini, Joko dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Selain Joko, Eks Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Adi Wahyono juga turut dihadirkan sebagai saksi.
Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Baca Juga: Nama PT Sritex Disebut saat Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19
Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.