Suara.com - Eks Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono, menyebutkan PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex merupakan rekomendasi dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, terkait pembuatan goodie bag sembako bantuan sosial covid-19.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, perusahaan itu disebut diduga direkomendasikan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu diungkapkan Adi Wahyono ketika ditanya kuasa hukum terdakwa Harry Van Sidabukke pada persidangan lanjutan perkara dugaan suap bansos covid-19 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini," tanya kuasa hukum Harry.
Mendengar pertanyaan itu, Adi Wahyono awalnya menjawab tidak tahu.
"Iya Pak (saya tidak tahu). Karena perusahaan goodie bag itu di luar perusahaan kami Pak," jawab Adi.
Mendengar jawaban itu, kuasa hukum Harry kembali bertanya dengan merujuk pada BAP Adi Wahyono.
"Dalam poin 34 BAP saudara tertanggal 16 Desember 2020 ini, saudara menjelaskan siapa yang merekomendasikan terkait dua PT tersebut. Apakah saudara kembali tidak mengetahui," ujar kuasa hukum Harry.
Mendengar pertanyaan, itu Adi Wahyono lantas memberikan penjelasan.
Baca Juga: Saksi: Eks Mensos Juliari Ancam Perusahaan Jika Tidak Setor Fee
"Saya jelaskan, pertama begini, saya masuk, goodie bag itu sudah ada. Kemudian setelah perjalanan, itu hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex. Itu arahan pak menteri," ujar Adi Wahyono.