Pemilu - Pilkada Digelar Bareng, KPU Minta Pertimbangkan Sejumlah Faktor

Senin, 15 Maret 2021 | 18:46 WIB
Pemilu - Pilkada Digelar Bareng, KPU Minta Pertimbangkan Sejumlah Faktor
Plt Ketua KPU Ilham Saputra. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menilai pelaksanaan pilkada serentak di tahun yang sama dengan pemilu pada 2024, dapat berimplikasi luas. Karena itu, KPU mengingatkan agar perhatian khusus menyoal waktu pemungutan suara.

Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, hari pemungutan suara baik pilkada serentak maupun pemilu harus mempertimbangkan beberapa faktor.

"Belum pernah kemudian di kita ada pelaksanaan pileg, pilpres bersamaan dengan pilkada. Karena akan memberikan implikasi yang cukup luas. Penentuan hari pemungutan suara pemilihan serentak 2024 harus mempertimbangkan beberapa faktor," kata Ilham dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/3/2021).

Faktor-faktor yang dimaksud Ilham, di antaranya proses administrasi negara, hari libur keagamaan, hingga kondisi cuaca.

Baca Juga: Pengamat: Demokrat Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024

Selain itu, hal yang juga penting menjadi pertimbangan ialah proses pencalonan kepala daerah oleh partai politik, yang berdasarkan ketentuan harus mengacu pada hasil pemilu terakhir.

"Karena apa, hasil pemilu itu menjadi acuan bagi partai politik untuk mencalonkan syarat calon-calonnya, jumlah kursinya apakah Pemilunya sudah selesai atau belum, pencalonan sudah dimulai. Jadi acuannya tetap menggunakan hasil Pemilu 2024 atau hasil pemilu terakhir," kata Ilham.

Karena itu, Ilham memandang perlu ada rentang waktu yang cukup antara pemungutan suara pemilu yang terdiri dari pileg dan pilpres dengan pilkada serentak di 2024. Di mana KPU mengusukan pemilu dilaksanakan antara Februari atau Maret 2024. Sementara untuk pilkada serentak diusulkan November 2024, sebagaimana ketentuan di UU Pilkada.

"KPU telah mencoba melakukan simulasi alternatif hari pemungutan suara, yaitu tahapan Pemilu dengan hari pemungutan suara di bulan Februari 2024, yaitu 14 Februari 2024 ini alternatif," ujar Ilham.

"Kemudian jadwal tahapan pemilu dengan hari pemungutan suara di bulan Maret 2024, yaitu 6 Maret 2024. Kalau kita laksanakan pada bulan April kekhawatiran kami ketika proses PHPU nanti putusan MK menyatakan PSU, itu akan menunda lagi adanya hasil pemilu 2024, ini akan berimplikasi pada pencalonan Pilkada 2024," pungkas Ilham.

Baca Juga: Moeldoko Presiden 2024 Bergema di KLB Demokrat di Deli Serdang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI