Saksi: Eks Mensos Juliari Ancam Perusahaan Jika Tidak Setor Fee

Senin, 15 Maret 2021 | 18:14 WIB
Saksi: Eks Mensos Juliari Ancam Perusahaan Jika Tidak Setor Fee
Sidang kasus suap bansos covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut mengancam memutus kerja sama dengan perusahaan vendor pengadaan sembako bantuan sosial covid-19, apabila tidak menyetorkan duit fee

Hal itu diungkap Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono, saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). 

Pada persidangan, kuasa hukum Harry mencecar Adi Wahyono terkait adanya arahan Juliari untuk menghambat sejumlah perusahaan yang belum memberikan fee. 

Awalnya Adi Wahyono tidak mengakui hal tersebut. 

Sidang kasus suap bansos covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Hutasuhut]
Sidang kasus suap bansos covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Hutasuhut]

“Tidak, tidak melakukan hambatan apapun untuk proses itu, karena kami berkepentingan juga untuk penyerapan anggaran mode cepat. Jadi tidak ada yang menghambat. Malah kami membantu sepenuhnya perusahaan-perusahaan itu untuk lebih cepat melakukan penagihan dan lain-lain,” ujar Adi.

Tidak puas atas jawaban Adi, kuasa hukum Harry kembali mencecarnya.  

“Saya ingin menanyakan apabila ada perusahaan yang tidak menyetorkan hal tersebut, apakah ada arahan khusus,” tanya kuasa hukum Harry. 

Namun, karena Adi  Wahyono kembali berbelit-belit menjawab, kuasa hukum Harry  lantas membacakan BAP Adi Wahyono nomor 59 Poin 1, yang menyebut adanya arahan dari Juliari.

“Kemudian atas arahan menteri (Juliari) tersebut bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang , maka tidak usah diberikan kerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini,” tanya kuasa hukum Harry. 

Baca Juga: Suap Bansos Corona, JPU KPK Bawa Staf Ahli hingga Ajudan Juliari ke Sidang

Kembali Adi Wahyono menjawab berbelit-belit. Kuasa hukum Harry berkukuh mendapatkan jawaban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI