Besok, Polri Terjunkan 658 Personel Kawal Sidang Perdana Habib Rizieq

Senin, 15 Maret 2021 | 17:52 WIB
Besok, Polri Terjunkan 658 Personel Kawal Sidang Perdana Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengerahkan 658 personel untuk mengamankan sidang perdana perkara kasus kerumunan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Simpatisan Rizieq diimbau tak perlu hadir dan berkerumun lantaran sidang bakal digelar secara virtual.

"Ada sekitar 658 personil yang akan mengamankan kegiatan sidang MRS (Rizieq) yang akan dimulai besok. Sekali lagi sidang secara virtual," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Menurut Rusdi, Habib Rizieq nantinya akan menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Semua pihak termasuk simpatisan Habib Rizieq lagi-lagi diimbau untuk mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Siapapun yang akan mengikuti sidang itu ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, karena sidang virtual kegiatan-kegiatan akan dilakukan virtual juga," ujarnya.

Baca Juga: Tengku Zul Doa Panjang Umur Agar Bisa Lihat Jaksa Habib Rizieq Meninggal

Tiga Sidang

Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus kerumunan hingga swab tes di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ada tiga agenda sidang perdana yang akan dijalani Habib Rizieq pada Selasa (16/3/2021) besok.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyebut perkara pertama berkaitan dengan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

"Susunan persidangan, majelis hakim; Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti; Kosasih. Penuntut Umum; Teguh Suhendro," tulisnya seperti dikutip suara.com, Selasa (9/3) pekan.

Perkara kedua berkaitan dengan kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Bertindak sebagai Majelis Hakim; Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman. Penitra Pengganti; Hapsoro dan Penuntu Umum; Nanang Gunaryanto.

Baca Juga: Sidang Pokok Perkara Digelar Pekan Depan, Gugatan Rizieq Diklaim Tak Gugur

Perkara ketiga, berkaitan dengan kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Bertindak sebagai Majelis Hakim; Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti; Lukman Hakim dan Penuntut Umum; Diah Yuliastuti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI