Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Senin (15/3/2021) hari ini.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi bernama Agatha Widianawati, seorang PNS di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam kesaksiannya, saat Undang-Undang Cipta Kerja -- saat itu masih rancangan -- disusun, Agatha mengaku menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenaker.
Saat itu, dia mengaku ikut membahas mengenai klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Sidang Jumhur Hidayat Gagal Digelar Hari Ini Gegara Jaksa Sibuk Kasus Lain
JPU kemudian bertanya pada Agatha terkait cuitan Jumhur di media sosial Twitter -- yang jadi biang persoalan ini. Sebagaimana diketahui, sang pentolan KAMI itu sempat mengkritisi isu Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja dengan kalimat 'bangsa kuli dan terjajah' dalam cuitannya.
"Terkait twit yang di-post oleh saudara Jumhur Hidayat, 'mari bergabung yang akan Indonesia bangsa kuli dan terjajah', apakah undang-undang itu akan mengarah ke sana?," tanya jaksa di ruang sidang utama.
Agatha pun menampik kebenaran dalam cuitan Jumhur. Menurut dia, pernyataan itu tidak tepat lantaran Undang-Undang Cipta Kerja disusun tidak mengarah pada seperti apa yang disebut oleh Jumhur.
"Jadi tidak tepat, jadi tidak ada sedikitpun dari mulai rancangan undang-undang sebelum undang-undang disahkan itu tidak ada arah ke sana," jawab Agatha.
Kepada majelis hakim, Agatha menyatakan jika Undang-Undang tersebut dibuat atas urgensi dua hal. Pertama adalah memberikan kesempatan kerja dan yang kedua adalah meningkatkan atas perlindungan pekerja.
Baca Juga: Jadi Pelapor, Kubu Jumhur Sebut Husein Tutupi Informasi Penting di Sidang
Tak hanya itu, Agatha mengklaim bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dibikin atas inisiatif pemerintah. Khususnya, dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Proses penyusunan diawali oleh seluruh kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian," sambungnya.
Didakwa Sebar Hoaks
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.