Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Senin (15/3/2021) hari ini.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi bernama Agatha Widianawati, seorang PNS di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam kesaksiannya, saat Undang-Undang Cipta Kerja -- saat itu masih rancangan -- disusun, Agatha mengaku menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenaker.
Saat itu, dia mengaku ikut membahas mengenai klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
JPU kemudian bertanya pada Agatha terkait cuitan Jumhur di media sosial Twitter -- yang jadi biang persoalan ini. Sebagaimana diketahui, sang pentolan KAMI itu sempat mengkritisi isu Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja dengan kalimat 'bangsa kuli dan terjajah' dalam cuitannya.
"Terkait twit yang di-post oleh saudara Jumhur Hidayat, 'mari bergabung yang akan Indonesia bangsa kuli dan terjajah', apakah undang-undang itu akan mengarah ke sana?," tanya jaksa di ruang sidang utama.
Agatha pun menampik kebenaran dalam cuitan Jumhur. Menurut dia, pernyataan itu tidak tepat lantaran Undang-Undang Cipta Kerja disusun tidak mengarah pada seperti apa yang disebut oleh Jumhur.
"Jadi tidak tepat, jadi tidak ada sedikitpun dari mulai rancangan undang-undang sebelum undang-undang disahkan itu tidak ada arah ke sana," jawab Agatha.
Kepada majelis hakim, Agatha menyatakan jika Undang-Undang tersebut dibuat atas urgensi dua hal. Pertama adalah memberikan kesempatan kerja dan yang kedua adalah meningkatkan atas perlindungan pekerja.
Baca Juga: Sidang Jumhur Hidayat Gagal Digelar Hari Ini Gegara Jaksa Sibuk Kasus Lain
Tak hanya itu, Agatha mengklaim bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dibikin atas inisiatif pemerintah. Khususnya, dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.