Ditolak KPK, Mahfud MD Pastikan Inpres Tim Pemburu Koruptor Tetap Dibahas

Senin, 15 Maret 2021 | 16:26 WIB
Ditolak KPK, Mahfud MD Pastikan Inpres Tim Pemburu Koruptor Tetap Dibahas
Menko Polhukam Mahfud MD.[Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada sejumlah pihak yang tidak setuju dengan pembentukan Tim Pemburu Koruptor (TPK), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, sejak diumumkan TPK masih dibahas agar tidak tumpang tindih dengan legislasi lainnya. 

Sejak awal Mahfud mengabarkan bakal membentuk TPK kembali, pro dan kontra pun bermunculan disampaikan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah lembaga antirasuah. 

"KPK sendiri enggak setuju, katanya ini tumpang tindih saja kan, ini kerjaan-kerjaan rutin," kata Mahfud di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Karena itu hingga kini, Mahfud beserta pihak terkait masih menggodok rancangan instruksi presiden TPK versi pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Mahfud MD ke Amien Rais: Jangan Seret Pemerintah!

Mahfud menyebut rancangan inpres TPK dan pengambilan aset tersebut sudah sampai ke meja Sekretariat Negara. 

"(Inpres TPK) itu sudah ada di Sekretariat Negara, kita terus mendiskusikannya," tuturnya.

Meski belum disahkan, Mahfud mengungkapkan saat ini masih Surat Keputusan (SK) TPK terdahulu masih berlaku.

Sebelum diperbarui Mahfud, TPK pertama kali disahkan pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 

"Jadi itu masih terus dibahas, tapi dulu SK (TPK) yang ada kan masih ada (berlaku) sebenarnya."

Baca Juga: Temui Jaksa Agung, Mahfud MD Bahas UU Tipikor hingga Kasus Korupsi Asabri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI