Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai terkait adanya rencana gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke pengadilan.
Gugatan itu dilayangkan karena KPK didesak untuk mengumumkan nama tersangka terkait kasus pengadaan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang telah menyeret Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan yang tak lain adalah anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya tak mau ambil pusing soal ancaman MAKI yang mau mengguat ke pengadilan jika KPK tak mau mengusut tuntas kasus tersebut.
"Silakan, jika yang bersangkutan mau melakukan gugatan praperadilan. KPK siap hadapi, sekalipun tentu bagi yang memahami aturan hukum, objek praperadilan itu telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Kasus Pengadaan Tanah, KPK Tak Menutup Kemungkinan Memanggil Gubernur Anies
Ali menyebut bahwa objek praperadilan itu telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku.
"Bagi kami, jauh lebih penting setiap tindakan hukum dalam bentuk apapun harus pula memiliki landasan hukumnya," ujar Ali.
Ali pun memahami harapan masyarakat agar KPK bisa mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tesangka dalam kasus tersebut.
Meski begitu, kata Ali, tentunya proses kasus korupsi yang kini masuk dalam penyidikan KPK harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan saat ini sedang kami lakukan dan dipastikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga kami juga tidak bisa didesak oleh pihak manapun. Aturan hukum yang mesti kami patuhi,” kata dia.
Baca Juga: Dipimpin Mantan Wakil Ketua KPK, Ini 7 Tuntutan Partai Demokrat ke Kubu KLB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya mengancam akan menggugat KPK ke pengadilan. Rencana gugatan itu disampaikan Boyamin jika KPK tidak mengumumkan status tersangka dalam kasus ini selama 30 hari ke depan.
“Saya beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk KPK mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” ucap Boyamin.