Kedapatan Pakai Masker di Dagu, Seorang Pria Didenda Puluhan Juta

Senin, 15 Maret 2021 | 16:19 WIB
Kedapatan Pakai Masker di Dagu, Seorang Pria Didenda Puluhan Juta
Ilustrasi pakai masker. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman dengan hingga Rp 34 juta karena kedapatan memakai masker wajah di dagunya saat berada di toko kelontong.

Menyadur World Of Buzz, Senin (15/3/2021) insiden tersebut terjadi pada Jumat (12/3) saat pria berusia 45 tahun itu mengunjungi toko pada pukul 13.20 waktu setempat.

Di toko tersebut ia kedapatan memakai maskernya namun tidak menutup bagian mulut dan hidung, hanya menutup bagian dagu.

Polisi membenarkan kasus yang terjadi di Tanjung Piandang, Parit Buntar setelah foto kompleks yang dikeluarkan viral di media sosial baru-baru ini.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Dari Batam Tujuan Malaysia Terbaru 2021

Menurut Kapolres Kerian, Inspektur Mazuki Mat, pria itu tidak memakai masker dengan benar dan hanya mengenakannya di bawah dagunya saat masuk dan keluar lokasi, menurut laporan Harian Metro.

Inspektur Mazuki Mat menambahkan bahwa tim kepatuhan telah melakukan pengamatan sebelum mengeluarkan pemberitahuan gabungan.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 21A (1) Undang-undang (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) Darurat (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) (Amandemen) 2021, dinyatakan bahwa setiap individu yang melanggar SOP selama periode pelaksanaan darurat dapat ditambah dengan 10.000 ringgit (Rp 34,8 juta) efektif 11 Maret ," kata Inspektur Mazuki Mat.

"Polisi hanya menjalankan tugasnya dalam menegakkan SOP sebagaimana diperintahkan sesuai dengan ketentuan yurisdiksi yang telah ditetapkan." tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan polisi tidak adil dikritik ketika mereka hanya menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Viral Foto Satpam Makan Nasi Lauk Bawang Mentah, Alasannya Bikin Haru

"Polisi sudah diberdayakan dan kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan instruksi dan perintah kami," ujarnya.

Sementara itu, ia menambahkan, pria tersebut diberi waktu tawaran hingga 1 April untuk mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten (PKD) dan bertemu dengan petugas yang berwenang untuk mengajukan banding.

Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati SOP Perintah Kontrol Gerakan Bersyarat (CMCO) yang ditetapkan pemerintah Malaysia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI