Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tidak ada tawar menawar dalam penyelesaian kasus korupsi di dalam tubuh PT Asabri (Persero), perusahaan asuransi bagi pensiunan TNI/Polri tersebut.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Mahfud menuturkan proses hukum PT Asabri terus berjalan dan sudah menetapkan sejumlah tersangka. Meski demikian prosesnya belum sampai ke pengadilan.
Ia mengungkap kalau ada upaya-upaya yang dilakukan supaya kasus korupsi PT Asabri diselesaikan dengan hukum perdata.
Baca Juga: Isu Presiden Jabat 3 Periode, Pernyataan Jokowi Soal Menjerumuskan Diungkit
"Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata," ungkap Mahfud di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2021).
Usai berdiskusi pihak Kejaksaan Agung, Mahfud menegaskan kalau kasus korupsi yang menelan kerugian negara hingga Rp 23,7 triliun tersebut merupakan tindak pidana korupsi.
Karena itu, ia menekankan kalau kasus PT Asabri tidak bakal diselesaikan secara hukum perdata atau sesuai dengan konstruksi hukum yang dibangun Kejagung.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menambahkan apabila memang ada yang mesti diselesaikan secara perdata, nantinya bisa dibicarakan dengan Kementerian BUMN. Tetapi ia menggarisbawahi kalau itu hanya berlaku di luar kasus korupsinya.
"Tapi ini tetap akan berjalan sebagai tipikor dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi."
Baca Juga: Mahfud MD ke Amien Rais: Jangan Seret Pemerintah!