Kasus Pengadaan Tanah, KPK Tak Menutup Kemungkinan Memanggil Gubernur Anies

Senin, 15 Maret 2021 | 15:15 WIB
Kasus Pengadaan Tanah, KPK Tak Menutup Kemungkinan Memanggil Gubernur Anies
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung KPK. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.

Apalagi, dalam kasus korupsi tersebut telah menyeret seorang nama anak buah Anies yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Untuk diketahui, perusahaan tersebut berada dibawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sedangkan, tanah yang diduga dikorupsi itu, berada di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

"Saya kira siapapun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini. Dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Soal Korupsi Rumah DP 0 Persen, Ferdinand Hutahaean Sindir Neno Warisman

Ali menegaskan pihaknya, belum dapat merinci siapa saksi-saksi yang akan pasti dipanggil dalam kasus korupsi tanah itu. 

Menurutnya, pemanggilan saksi nantinya harus sesuai kebutuhan penyidik apa saja yang akan ditelisik dalam kasus ini.

"Tentu nanti nanti lihat dari kebutuhan proses penyidikan. Kebutuhan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka," ucap Ali

Hingga kini, KPK belum dapat menyampaikan secara resmi siapa para tersangka yang kini sudah ditetapkan. Sebab, dalam kepemimpinan KPK Firli Bahuri Cs penetapan tersangka sekaligus dilakukan penahanan. Sehingga, pihaknya pun pasti akan mengumumkan kepada publik nantinya.

"Ketika tim sudah melakukan proses penyidikan dan kemudian ada upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan kami sampaikan nanti secara utuh kontruksi perkaranya pasal-pasalnya orangnya kami hadirkan termasuk nanti alat buktinya apa yang akan kami peroleh," tutupnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Diduga Ikut Korupsi Rumah DP 0 Rupiah di PD Sarana Jaya

Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di antaranya di kantor PT AP (Adonara Propertindo) di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Dari sejumlah lokasi itu KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga barang bukti dalam perkara ini.

Seperti pemerintahan sebelumnya, KPK mengakui saat ini sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait pengadaan tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, tahun 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI