Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Mahfud mengungkap kalau pertemuan itu bagian dari koordinasinya di bidang hukum. Kasus korupsi PT Asabri menjadi salah satu poin yang dibahas oleh keduanya.
Kasus korupsi di PT Asabri kata Mahfud, sudah berjalan dengan tersangka-tersangka yang sudah ditetapkan. Ia menyebut ada upaya kalau permasalahan itu diselesaikan di luar hukum pidana.
"Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata," kata Mahfud usai pertemuan.
Baca Juga: Singgung Mahfud MD, Amien Rais Klaim Indonesia Jadi Republik Mafia
Terkait upaya tersebut, Mahfud yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyepakati kalau penyelesaian kasus tersebut tidak bisa melalui jalur perdata.
"Tapi tadi sesudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi," tuturnya.
"Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung," sambung Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menyebut apabila memang ada yang harus diselesaikan secara perdata di luar kasus korupsinya, maka nanti bakal dibicarakan dengan Kementerian BUMN.
"Tap ini tetap akan berjalan sebagai tipikor dan tidak akan bsa ditawar-tawar lagi," jelasnya.
Baca Juga: Soal Kudeta Moeldoko, Rocky Gerung: Jokowi Nggak Paham, Bengong Aja
Selain membicarakan soal kasus korupsi PT Asabri, kedua belah pihak juga membahas soal penyelesaian kasus-kasus korupsi secara luas. Itu dikatakan Mahfud sebagai tindak lanjut dari masukan beberapa tokoh terhadap implementasi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk lebih diperjelas.
Menurutnya setiap ada orang yang melakukan kesalahan administrasi dan tidak berniat untuk korupsi malah terseret ke pusaran kasus. Itu kemudian menjadikan sejumlah pihak takut menetapkan kebijakan.
Menurut hasil diskusi, Kejagung dikatakan Mahfud sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP)nya sendiri.
"Sehingga kalau ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat, tidak ada mens rea untuk itu maka bukan kasus korupsi," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan selama ini terdapat lima persen kasus yang dinyatakan pengadilan bukan termasuk ke dalam kategori korupsi.
"Artinya sudah bagus cara menerapkan hukum. Sehingga tadi ya kita berdiskusi tinggal penerapan undang-undang dan SOP-nya saja diperketat."