Curi 600 Tisu Toliet, Tiga Pria Bersenjata di Hong Kong Dibui 3 Tahun

Senin, 15 Maret 2021 | 14:54 WIB
Curi 600 Tisu Toliet, Tiga Pria Bersenjata di Hong Kong Dibui 3 Tahun
Ilustrasi tisu toilet (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekelompok pria bersenjata di Hong Kong harus mendekam dalam penjara selama lebih dari tiga tahun setelah beraksi mencuri tisu toilet.

Menyadur Straits Times, Senin (15/3/2021) tiga orang bersenjatakan pisau mencuri ratusan tisu toilet pada Februari tahun lalu ketika awal pandemi Covid-19.

Ketiganya masing-masing dijatuhi hukuman 40 bulan penjara atas perampokan sekitar 600 gulungan toilet dan mereka dibekali senjata, surat kabar Mingpao melaporkan.

Tisu toilet menjadi barang populer di Hong Kong yang menjadi buruan warga ketika virus corona pertama kali menyebar dari China dan menghantam pusat keuangan.

Baca Juga: Ditemukan Virus Demam Babi Afrika, 3.000 Babi di Hong Kong Dimusnahkan

Panic buying terjadi, banyak rak-rak di supermarket berisi banyak kebutuhan rumah tangga serta makanan pokok kosong diserbu warga.

Supermarket tidak dapat mengisi kembali dengan cukup cepat, yang terkadang menyebabkan antrean panjang di seluruh kota.

Ada juga beredar foto yang menunjukkan beberapa orang dengan bangga mengisi apartemen kota mereka yang sempit dengan ratusan paket tisu toilet.

Ketiga pria tersebut mengaku menggunakan pisau untuk mengancam supir pengiriman tisu di distrik kelas pekerja Mongkok yang akan dikirimkan ke supermarket besar.

Mereka membawa 50 bungkus tisu toilet senilai sekitar 1.700 dolar Hong Kong (Rp 3,1 juta) tetapi keberadaan mereka segera terlacak oleh polisi.

Baca Juga: Ingin Hongkong Pisah dari China, Penyiar Radio Ditangkap

Mingpao melaporkan bahwa ketiga pria itu mengaku melakukan perampokan, meminta maaf kepada supir pengiriman dan membayar tisu toilet yang mereka bawa.

Surat kabar itu mengutip hakim pengadilan yang mengatakan kejahatan itu telah direncanakan sebelumnya dan pantas mendapatkan hukuman tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI