Suara.com - Anda mungkin sudah bertanya-tanya tarif listrik naik atau tidak naik setelah kondisi mulai membaik pascapandemi Covid-19. Bila tarif listrik tidak naik, tentunya Anda tidak perlu mengkhawatirkan tagihan yang bisa membengkak bila dinaikkan.
Belum lama ini tersiar kabar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mieneral (ESDM) tidak akan menaikkan tarif listrik dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Kepastian tersebut akhirnya menapaki titik terang. Mulai periode 1 April-30 Juni 2021, tarif listrik untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 3 tahun 2020 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), pemerintah menetapkan penyesuaian tarif listrik jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makroekonomi.
Indikator tersebut adalah kurs rupiah atas US dolar, harga minyak Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB) yang dihitung secara tiga bulanan.
Baca Juga: Stimulus Tarif Listrik Dilanjutkan Meskipun Tidak Permanen
Pada periode triwulan II November 2020-Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27/USD, ICP sebesar USD 47,21/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33%, dan HPB sebesar Rp 762,84/kg.
Meski ada perubahan empat indikator tersebut, pemerintah tetap tidak menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Adapun tarif listrik tidak naik untuk pelanggan nonsubsidi ialah sebagai berikut:
- Pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas tidak naik
- Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, tarif listrik tidak naik
- Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA, tarif listrik tidak naik
- Penerangan jalan umum, tarif listrik tidak naik.
Masing-masing dikenai tarif listrik tetap sebesar Rp 1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Sampai Juni 2021, Simak Ketentuannya!
Penetapan tarif sebesar Rp 1.114,74/kWh juga berlaku kepada pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, dan pemerintah di atas 200kVA.
Kemudian, tarif sebesar Rp 996,74/kWh juga tidak mengalami perubahan kepada pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh pelanggan tipe industri dengan daya di atas 30.000 kVA ke atas.
Di samping itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami kenaikan. Tarif listrik tidak naik ini berlaku kepada pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Tarif listrik tidak naik ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional.
Pengeluaran untuk tagihan litrik tentunya salah satu komponen besar dari rumah tangga maupun bisnis. Oleh karena itu, ini menjadi pembahasan tersendiri bagi semua pihak yang membutuhkan dan juga stakeholder pengurus ketersediaan arus listrik untuk warga dan pebisnis.
Demikian informasi tentang tarif listrik tidak naik. Silakan gunakan listrik dengan bijak agar tagihan tak membengkak.
Kontributor : Mutaya Saroh