Kasus TPPO Kerap Dilapis dengan UU Pidana Umum, Ini Penjelasan Polri

Senin, 15 Maret 2021 | 13:21 WIB
Kasus TPPO Kerap Dilapis dengan UU Pidana Umum, Ini Penjelasan Polri
Ilustrasi hukum (istockphoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kanit 2 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Euis Yuningsih mengatakan pihaknya kerap bersinggungan dengan undang-undang tindak pidana umum saat mengungkap penyelesaian kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal itu kerap membuat aparat penegak hukum juga menggunakan pasal berlapis dalam penanganan kasus TPPO.

Euis mencontohkan ketika ada kasus TPPO yang melibatkan anak sebagai korban. Di sisi lain, UU Tindak Pidana Anak juga memiliki unsur yang sama untuk penyelesaian kasus TPPO anak.

Selain itu juga ada kasus eksploitasi yang menyangkut kepada organ tubuh manusia. Dalam UU Kesehatan juga mengatur hal yang sama.

Baca Juga: Ada Warga Sukabumi yang Kerja di Kapal China Jadi Korban Perdagangan Orang

"Lah ini persinggungan-persinggungan seperti ini memang banyak," kata Euis diskusi bertajuk Memperkuat Kerja Sama untuk Melawan Tindak Pidana Orang secara daring, Senin (15/3/2021).

Karena itu, dalam praktiknya aparat penegak hukum tidak hanya fokus kepada pengusutan kasus TPPO-nya saja. Tetapi juga melihat unsur pelanggaran lainnya melalui UU Tindak Pidana Umum.

"Kami pasti akan melapisnya dengan tindak pidana, tindak pidana lainnya," ucapnya.

Hal itu harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk membuktikan kalau pelaku memang benar bersalah.

"Kemudian dihukum, baik dihukum melalui TPPO maupun melalui tindak pidana lainnya, itu sebenarnya target APH, jadi kami selalu melapis."

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Utan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI