Kesulitan Penyidik Polri Ikuti Sidang Daring Kasus TPPO Selama Corona

Senin, 15 Maret 2021 | 13:15 WIB
Kesulitan Penyidik Polri Ikuti Sidang Daring Kasus TPPO Selama Corona
Ilustrasi---Korban TPPO terkait kasus prostitusi kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses hukum kasus tindak pidana perdagangan orang harus tetap berjalan meski di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Namun, adanya pagebluk Corona ini menyebabkan sejumlah kendala yang dirasakan terutama terkait kehadiran saksi korban pada pengadilan secara langsung. 

Kanit 2 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jawa Barat Euis Yuningsih mengatakan pihaknya belum memegang petunjuk atau aturan bagaimana pemeriksaan tahap dua dan persidangan dilakukan di tengah pandemi. 

Karena penanganan perkara tetap harus berjalan, pihaknya pun mendapatkan informasi kalau persidangan dapat dilakukan secara online. 

"Jadi tahap kedua kami lakukan memang secara online pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa itu yang diawal-awal pandemi itu kami lakukan secara online mereka tetap di rutan tempat mereka dititipkan," kata Euis dalam diskusi bertajuk Memperkuat Kerja Sama untuk Melawan Tindak Pidana Orang secara daring, Senin (15/3/2021). 

Baca Juga: Baru Tiba di Bandara, WNI Dilaporkan Jadi Pasien Covid-19 Baru di Laos

Kesulitan pun mulai ditemukan yakni ketika penelitian barang bukti yang tidak bisa dilakukan secara virtual. Itu menyebabkan pihaknya terpaksa datang ke kejaksaan negeri atau lokasi di mana perkaranya bakal disidangkan. 

"Kami teliti barang bukti yang diajukan secara online buat kami penegak hukum ada keraguan-keraguan kalau itu ditunjukkan secara online, kemudian serah terima juga harus dilakukan secara langsung," tuturnya. 

Selain itu, Euis juga mengungkap kalau ada beberapa pengadilan yang mewajibkan saksi korban dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangannya. Menurutnya tidak seluruh kejaksaan negeri yang memperkenankan penyampaian keterangan saksi secara online.

"Ada juga yang mewajibkan saksi korban ini harus hadir di persidangan karena hakim mungkin merasa tidak puas karena beliau harus mencari kebenaran materil, beliau harus mencari kebenaran materil, beliau harus berhadapan dengan saksi korbannya langsung," tuturnya. 

Kendala yang muncul ialah terkadang saksi korban itu berada di lokasi yang sangat jauh, bahkan pihaknya pun dibantu oleh organisasi internasional untuk imigrasi (IOM) untuk mendatangkan saksi pelaku. 

Baca Juga: Apa Itu N439K, Mengenal Mutasi Baru Virus Covid-19

"Jadi tidak bisa secara virtual. Ada beberapa hakim yang mengharuskan seperti itu," ungkapnya. 

Padahal, Euis menjelaskan bahwa Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah mengatur kesempatan untuk saksi ataupun saksi korban mengajukan keberatan bahkan sebelum adanya pandemi.

"Apalagi ketika korban ini mengalami trauma yang sangat berat," tuturnya. 

Bahkan dalam uu tersebut juga memungkinkan saksi dan saksi korban anak-anak untuk memberikan keterangannya melalui rekaman. 

Oleh karena itu, Euis berharap ada sinergitas antara penyidik, jaksa dan hakim terkait prosedur persidangan yang melibatkan saksi dan saksi korban. 

"Tidak bisa kemudian jaksa saja yang menginginkan untuk ini dilakukan pemeriksaan secara online misalnya namun kemudian hakim meminta karena alasannya bisa diterima karena hakim ada memutus berdasarkan perbuatan materiilnya, dia harus melihat kondisi sebenarnya dari korban untuk pertimbangan rasa keadilan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Ditanya Target Capaian 2025 oleh Anak 16 Tahun, Jawaban Gibran Tuai Sorotan: Kamu Sudah Bisa Nyoblos?
Ditanya Target Capaian 2025 oleh Anak 16 Tahun, Jawaban Gibran Tuai Sorotan: Kamu Sudah Bisa Nyoblos?
Kepala Badan Pangan Nasional Dijadwalkan Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini, Kasus Apa?
Kepala Badan Pangan Nasional Dijadwalkan Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini, Kasus Apa?
Was-was Firli Bahuri Kabur usai Keok di Sidang Praperadilan, Eks Penyidik KPK: Penting untuk Ditahan!
Was-was Firli Bahuri Kabur usai Keok di Sidang Praperadilan, Eks Penyidik KPK: Penting untuk Ditahan!
Susi Pudjiastuti Ikut Komentari Lukisan Yos Suprapto yang Dianggap Kritik Pemerintah: Kalau Tidak Boleh Pameran...
Susi Pudjiastuti Ikut Komentari Lukisan Yos Suprapto yang Dianggap Kritik Pemerintah: Kalau Tidak Boleh Pameran...
Janji Anies Tarik Pajak 100 Orang Terkaya Dibandingkan dengan Kenaikan PPN, Warganet: Udah Dispill Caranya...
Janji Anies Tarik Pajak 100 Orang Terkaya Dibandingkan dengan Kenaikan PPN, Warganet: Udah Dispill Caranya...
Eks Penyidik KPK Dukung Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi Di Kasus Korupsi e-KTP
Eks Penyidik KPK Dukung Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi Di Kasus Korupsi e-KTP

TERKINI