Suara.com - Proses hukum kasus tindak pidana perdagangan orang harus tetap berjalan meski di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Namun, adanya pagebluk Corona ini menyebabkan sejumlah kendala yang dirasakan terutama terkait kehadiran saksi korban pada pengadilan secara langsung.
Kanit 2 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jawa Barat Euis Yuningsih mengatakan pihaknya belum memegang petunjuk atau aturan bagaimana pemeriksaan tahap dua dan persidangan dilakukan di tengah pandemi.
Karena penanganan perkara tetap harus berjalan, pihaknya pun mendapatkan informasi kalau persidangan dapat dilakukan secara online.
"Jadi tahap kedua kami lakukan memang secara online pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa itu yang diawal-awal pandemi itu kami lakukan secara online mereka tetap di rutan tempat mereka dititipkan," kata Euis dalam diskusi bertajuk Memperkuat Kerja Sama untuk Melawan Tindak Pidana Orang secara daring, Senin (15/3/2021).
Kesulitan pun mulai ditemukan yakni ketika penelitian barang bukti yang tidak bisa dilakukan secara virtual. Itu menyebabkan pihaknya terpaksa datang ke kejaksaan negeri atau lokasi di mana perkaranya bakal disidangkan.
"Kami teliti barang bukti yang diajukan secara online buat kami penegak hukum ada keraguan-keraguan kalau itu ditunjukkan secara online, kemudian serah terima juga harus dilakukan secara langsung," tuturnya.
Selain itu, Euis juga mengungkap kalau ada beberapa pengadilan yang mewajibkan saksi korban dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangannya. Menurutnya tidak seluruh kejaksaan negeri yang memperkenankan penyampaian keterangan saksi secara online.
"Ada juga yang mewajibkan saksi korban ini harus hadir di persidangan karena hakim mungkin merasa tidak puas karena beliau harus mencari kebenaran materil, beliau harus mencari kebenaran materil, beliau harus berhadapan dengan saksi korbannya langsung," tuturnya.
Kendala yang muncul ialah terkadang saksi korban itu berada di lokasi yang sangat jauh, bahkan pihaknya pun dibantu oleh organisasi internasional untuk imigrasi (IOM) untuk mendatangkan saksi pelaku.
Baca Juga: Baru Tiba di Bandara, WNI Dilaporkan Jadi Pasien Covid-19 Baru di Laos
"Jadi tidak bisa secara virtual. Ada beberapa hakim yang mengharuskan seperti itu," ungkapnya.