Suap Bansos Corona, JPU KPK Bawa Staf Ahli hingga Ajudan Juliari ke Sidang

Senin, 15 Maret 2021 | 11:37 WIB
Suap Bansos Corona, JPU KPK Bawa Staf Ahli hingga Ajudan Juliari ke Sidang
Ilustrasi--Penampakan rekonstruksi kasus suap eks Mensos Juliari P Batubara terkait penyaluran bansos Corona. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 terus bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana menghadirkan anak buah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sebagai saksi. 

Kedua orang itu adalah Kukuh Ary Wibowo, staf khusus Juliari; dan ajudan Juliari bernama Eko. 

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan keduanya untuk menjadi saksi untuk  terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. 

"Kami juga panggil saksi atas nama Kukuh Ary Wibowo (staf ahli Mensos Juliari) dan Eko (ajudan Mensos Juliari)," kata  Ali lewat keterangannya, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Reaksi KPK Diancam Mau Digugat jika Kader PDIP Ihsan Yunus tak Tersangka

Selain keduanya,  pada sidang hari ini juga mengagendakan pemeriksaan  lanjutan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santos, keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos.

Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa telah menyupa eks Mensos, Juliari sebesar Rp 3,2 miliar. 

Tujuan Harry dan Ardian menyuap Juliari agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. 

Uang suap sebesar Rp 3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda. 

Baca Juga: KPK Mau Digugat Jika Ihsan Yunus Tak Ditetapkan Tersangka Kasus Bansos

Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa telah menyupa eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 3,2 miliar. 

Tujuan Harry dan Ardian menyuap Juliari agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. 

Uang suap sebesar Rp 3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI