Dituntut 4 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Bacakan Pledoi Hari Ini

Senin, 15 Maret 2021 | 09:41 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Bacakan Pledoi Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, Djoko Tjandra membetulkan masker yang dikenakannya sebelum mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Djoko Tjandra akan kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Sidang bakal bergulir di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

Adapun agenda hari ini sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan Djoko Tjandra dihadapan majelis hakim. Dimana, Djoko pada sidang sebelumnya telah dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejasaan Agung selama 4 tahun penjara.

"Iya betul (pembacaan peldoi terdakwa Djoko)," kata kuasa hukum Djoko, Soesilo Aribowo dihubungi, Senin (15/3/2021).

Rencana sidang pun akan dijadwalkan sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Hakim Sebut Nurhadi Tak Rugikan Negara, MAKI: Pengaruhnya Lebih Merugikan

Selain kurungan badan, Jaksa Kejaksaan Agung juga menghukum Djoko dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa juga berharap majelis hakim turut menolak justice collaborator yang diajukan Djoko Tjandra.

Pada perkara ini , Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Irjen Napoleon Goyang TikTok Usai Divonis 4 Tahun, Warganet: Bahagia Sekali

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI