Suara.com - Ketua fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengaku tak ingin lagi Perumda Pembangunan Sarana Jaya memegang proyek Intermediate Treatment Facility (ITF). Sebab belum lama ini Direktur Utama nonaktif Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.
Gubernur DKI Anies Baswedan menyerahkan penggarapan empat proyek ITF kepada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Menurut Gembong, pihaknya di legislatif bisa mengawasi DLH yang merupakan mitra kerja DPRD. Sementara BUMD dan dewan memiliki batasan dalam hal pengawasan.
"Kalau penugasan sudah diserahkan ke BUMD itu yang melakukan pengawasan kan Pemprov, artinya tangan DPRD sangat terbatas untuk melakukan pengawasan," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Minggu (14/3/2021).
Baca Juga: BW Bela Demokat Kubu AHY, PDIP: Kerjanya di TGUPP Anies Jauh dari Harapan
Pengawasan proyek strategis ini menjadi penting bagi Gembong. Ia tak ingin proyek besar ke depannya dikorupsi lagi seperti kasus Yoory.
"Kalau penugasan diberikan ke SKPD terkait, pengawasan dewan jauh lebih dalam. Lebih detail untuk bisa segera terwujudnya ITF yang digadang-gadang oleh Pemprov DKI Jakarta. Jangan sampai berkali-kali groundbreaking tapi enggak pernah terwujud," ucap Gembong.
Gembong meminta agar keempat proyek ITF itu digarap langsung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Untuk penanganan ITF jauh lebih pas kalau kita serahkan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait," tuturnya.
Menurut Gembong, DLH memahami proses pengolahan sampah lebih baik dibandingkan dua BUMD tersebut. Jika dipegang DLH, maka pengolahan samlah menjadi energi terbarukan bisa berjalan lebih baik.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Ganjar Pranowo Tak Miliki Peluang Jadi Capres 2024
"Secara teknis dan rohnya yang paling mengetahui masalah ITF adalah SKPD terkait. Sekarang kalau mau jujur, ngerti apa Sarana Jaya ngurusin ITF? Kan enggak nyambung," pungkasnya.