“Tentu kita menyadari bahwa di UU Parpol disebutkan bahwa iuran anggota menjadi salah satu sumber dana partai, termasuk usaha-usaha yang sah dan tidak melanggar hukum. Bahkan lebih jauh dari itu, keuangan dan pengelolaan dana Partai Demokrat sudah diaudit oleh akuntan publik dan hingga saat ini dinyatakan bahwa pengelolaan tersebut tidak ada penyimpangan apapun.”
Menanggapi pernyataan Didik, Jhoni Allen lantas bersuara. Kata dia, seharusnya berkaitan dengan keuangan tidak berpendekatan hanya dari audit semata.
Sebab, selama ini, laporan pertanggungjawaban baik iuran kader Demokrat, sampai pada mahar pilkada tak pernah jelas dan dilaporkan oleh AHY.
Padahal, di dalam AD ART, bahwa salah satu syarat melakukan kongres, yakni turut melaporkan laporan keuangan.
“Bukan audit, kalau itu dari luar. Sementara LPJ itu supaya didengar anggota, karena kedaulatan partai itu ada di tangan anggota, bukan di tangan audit,” katanya.