Suara.com - Penulis: Dr Rr Endah Sulistyaningsih AKS.M.Si *
Hari Pekerjaan Sosial Sedunia yang diperingati setiap minggu ketiga di bulan Maret merupakan sebuah momentum selebrasi sekaligus wadah bagi pekerja sosial untuk dapat memberikan laporan “pertanggungjawaban” tahunan profesi pekerja sosial dalam melayani, memperjuangkan dan mengupayakan kondisi kesejahteraan bagi masyarakat di dunia khususnya Indonesia.
Sebagai salah satu pilar yang memiliki tugas untuk mewujudkan kondisi kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia atau bahkan dunia, tentu pekerja sosial menjadi salah satu profesi yang cukup strategis.
Pada momentum Hari Pekerjaan Sosial Sedunia (World Social Work Day) 2021 ini International Federation of Social Workers (IFSW) sepakat mengangkat tema U-buntu-I am because We are, yang dapat diartikan sederhana sebagai "Aku Karena Kita", yang jika dimaknai lebih luas artinya saya ada karena dukungan kita semuanya, sehingga sangat tepat jika temanya adalah Strengthening Solidarity and Global Connectedness atau Memperkuat Solidaritas Sosial dan Keterhubungan Global.
Melalui tema tersebut pesan yang disampaikan oleh pekerja sosial sedunia sebagaimana yang disampaikan oleh President IFSW adalah melalui tema yang berasal dari konsultasi ekstensif dalam IFSW dan sekitarnya, dimana saat politik global telah mundur ke dalam nasionalisme, Ubuntu adalah pesan yang kuat tentang perlunya solidaritas di semua tingkatan: dalam komunitas, masyarakat dan secara global. Ini adalah pesan bahwa semua orang saling terhubung dan bahwa masa depan kita bergantung pada pengakuan keterlibatan semua orang dalam membangun masa depan yang berkelanjutan, adil dan setara secara sosial.
IFSW mengundang semua pekerja sosial, organisasi mitra, dan orang-orang yang peduli dengan masa depan untuk menyuarakan tema ini.
Bersama-sama kita dapat mengubah dunia untuk generasi ini dan generasi mendatang. Mewujudkan sebuah profesi yang memiliki peran dalam pengembangan keilmuan dan teknologi pekerjaan sosial, meningkatkan keberfungsian sosial masyarakat, serta diakui secara nasional maupun internasional, maka pekerja sosial Indonesia mendirikan sebuah organisasi profesi bernama Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), semula bernama Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia pada 19 Agustus 1998 dan telah memperoleh legalitas hukum.
Pada pelaksanaannya pekerja sosial berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia melalui lima hal yakni pencegahan disfungsi sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan pengembangan sosial. Hal ini diperkuat dengan produk peraturan perundang-undangan khusus pelaksanaan praktik pekerja sosial di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019, tentu hal ini menunjukkan bahwa profesi pekerja sosial Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan dan dapat menjajarkan dirinya dengan pekerja sosial Filipina yang telah lebih dulu mengesahkan Undang-Undang Pekerja Sosial di negara Filipina.
Komitmen dan konsistensi pekerja sosial Indonesia untuk mewujudkan tugasnya menghadapi tantangan yang luar biasa pada tahun 2020. Di saat situasi dunia dihadapkan oleh pandemi Covid-19, dimana untuk mencegah penularan dituntut seluruh masyarakat melakukan upaya menjaga jarak, sehingga membuat masyarakat mengalami pemaksaan perubahan gaya berinteraksi yang cukup signifikan.
Baca Juga: 26 Ribu Warga dan Pekerja di Sanur Bali akan Suntik Vaksin COVID-19
Perubahan tersebut sangat berdampak bagi pekerja sosial, dimana pelayanan pekerja sosial walaupun bukan utama, namun mayoritas dilaksanakan dengan adanya interaksi langsung (direct services) bagi pelayanan sosial.