Suara.com - Penulis: Dr Rr Endah Sulistyaningsih AKS.M.Si *
Hari Pekerjaan Sosial Sedunia yang diperingati setiap minggu ketiga di bulan Maret merupakan sebuah momentum selebrasi sekaligus wadah bagi pekerja sosial untuk dapat memberikan laporan “pertanggungjawaban” tahunan profesi pekerja sosial dalam melayani, memperjuangkan dan mengupayakan kondisi kesejahteraan bagi masyarakat di dunia khususnya Indonesia.
Sebagai salah satu pilar yang memiliki tugas untuk mewujudkan kondisi kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia atau bahkan dunia, tentu pekerja sosial menjadi salah satu profesi yang cukup strategis.
Pada momentum Hari Pekerjaan Sosial Sedunia (World Social Work Day) 2021 ini International Federation of Social Workers (IFSW) sepakat mengangkat tema U-buntu-I am because We are, yang dapat diartikan sederhana sebagai "Aku Karena Kita", yang jika dimaknai lebih luas artinya saya ada karena dukungan kita semuanya, sehingga sangat tepat jika temanya adalah Strengthening Solidarity and Global Connectedness atau Memperkuat Solidaritas Sosial dan Keterhubungan Global.
Baca Juga: 26 Ribu Warga dan Pekerja di Sanur Bali akan Suntik Vaksin COVID-19
Melalui tema tersebut pesan yang disampaikan oleh pekerja sosial sedunia sebagaimana yang disampaikan oleh President IFSW adalah melalui tema yang berasal dari konsultasi ekstensif dalam IFSW dan sekitarnya, dimana saat politik global telah mundur ke dalam nasionalisme, Ubuntu adalah pesan yang kuat tentang perlunya solidaritas di semua tingkatan: dalam komunitas, masyarakat dan secara global. Ini adalah pesan bahwa semua orang saling terhubung dan bahwa masa depan kita bergantung pada pengakuan keterlibatan semua orang dalam membangun masa depan yang berkelanjutan, adil dan setara secara sosial.
IFSW mengundang semua pekerja sosial, organisasi mitra, dan orang-orang yang peduli dengan masa depan untuk menyuarakan tema ini.
Bersama-sama kita dapat mengubah dunia untuk generasi ini dan generasi mendatang. Mewujudkan sebuah profesi yang memiliki peran dalam pengembangan keilmuan dan teknologi pekerjaan sosial, meningkatkan keberfungsian sosial masyarakat, serta diakui secara nasional maupun internasional, maka pekerja sosial Indonesia mendirikan sebuah organisasi profesi bernama Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), semula bernama Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia pada 19 Agustus 1998 dan telah memperoleh legalitas hukum.
Pada pelaksanaannya pekerja sosial berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia melalui lima hal yakni pencegahan disfungsi sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan pengembangan sosial. Hal ini diperkuat dengan produk peraturan perundang-undangan khusus pelaksanaan praktik pekerja sosial di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019, tentu hal ini menunjukkan bahwa profesi pekerja sosial Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan dan dapat menjajarkan dirinya dengan pekerja sosial Filipina yang telah lebih dulu mengesahkan Undang-Undang Pekerja Sosial di negara Filipina.
Komitmen dan konsistensi pekerja sosial Indonesia untuk mewujudkan tugasnya menghadapi tantangan yang luar biasa pada tahun 2020. Di saat situasi dunia dihadapkan oleh pandemi Covid-19, dimana untuk mencegah penularan dituntut seluruh masyarakat melakukan upaya menjaga jarak, sehingga membuat masyarakat mengalami pemaksaan perubahan gaya berinteraksi yang cukup signifikan.
Baca Juga: Pekerja yang Kena PHK Tetap Wajib Laporkan SPT
Perubahan tersebut sangat berdampak bagi pekerja sosial, dimana pelayanan pekerja sosial walaupun bukan utama, namun mayoritas dilaksanakan dengan adanya interaksi langsung (direct services) bagi pelayanan sosial.
Kondisi tersebut menjadi sebuah tantangan bagi pekerja sosial, karena peran pekerja sosial itu melebihi batas kritis, pekerja sosial membantu kelompok yang rentan baik itu kesehatan, sosial dan ekonominya, lalu mengubah kecemasan dan ketakutan menjadi sebuah perubahan yang besar seperti perubahan kebiasaan, perubahan pola interaksi dan juga perubahan ekonomi atau dapat dikatakan profesi ini mampu untuk mengantarkan pada semua aspek perubahan kehidupan.
Melalui beberapa kesempatan Pekerja Sosial Indonesia melalui IPSPI melakukan beberapa langkah seperti menyelenggarakan hotline layanan dukungan psikososial yang tergabung dalam Gugus Tugas Nasional Covid-19, melakukan berbagai kampanye pencegahan Covid-19, terlibat dalam penyusunan berbagai panduan praktik pekerjaan sosial di masa pandemi Covid-19, menyelenggarakan webinar series dengan melibatkan 4281 peserta dan 33 narasumber, serta beberapa langkah strategis lainnya untuk membantu pemerintah Indonesia dalam menanggulangi dampak Covid-19.
Situasi pandemi Covid-19 seolah memberikan evaluasi yang cukup mendalam atas pentingnya sebuah upaya untuk mendorong adanya inovasi pelayanan berbasis teknologi. Melalui perkembangan teknologi komunikasi dunia yang sebelumnya sudah dianggap maju, namun ternyata belum cukup untuk menghadapi situasi yang menuntut perubahan yang cukup siginifikan.
Pandemi mendorong penggunaan teknologi di luar batas yang bisa diperkirakan oleh manusia sebelumnya. Namun kita juga menyaksikan, bagaimana dengan negara-negara yang wilayahnya masih sangat terbatas terhadap akses teknologi komunikasi, kesenjangan juga menjadi isu utama dalam konteks pandemi saat ini. Hal ini penting untuk dipahami dan disikapi oleh pekerja sosial agar hakikat hubungan manusia tidak hilang, karena masih banyak hal yang tidak tergantikan oleh teknologi, seperti komunikasi langsung, persahabatan, hubungan keluarga bahkan juga hubungan dalam bermasyarakat dan bernegara.
Pekerja sosial juga memiliki peranan untuk berkontribusi dalam mengatasi kesenjangan dalam layanan kesejahteraan sosial dengan mempertimbangkan ketidakmerataan akses teknologi komunikas. Pekerja sosial dituntut untuk menunjukkan inisiatif dan ide-ide baru agar tetap mampu memberikan layanan terbaik bagi yang membutuhkan dengan mengedepankan prinsip keamanan dan keselamatan.
Sebagai sebuah profesi yang memiliki tekad kuat dalam bekerja bersama-sama untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, profesi ini menyadari betul bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diupayakan untuk ditingkatkan atau bahkan disempurnakan. Terlebih dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial yang akhirnya memberikan gambaran bahwa masih banyaknya pekerjaan rumah tersebut baik yang bersifat internal maupun eksternal, dimana kondisi ini akan jauh lebih mudah dihadapi apabila ada dukungan penuh dari seluruh pekerja sosial Indonesia dan tentunya seluruh masyarakat Indonesia, karena kita percaya dengan Tat Twam Asi yaitu aku adalah engkau, engkau adalah aku.
Perjalanan masih sangat panjang, dan saatnya untuk semakin mempererat jalinan kerjasama untuk menyongsong masa depan yang lebih gemilang.
Selamat Hari Pekerja Sosial Sedunia. Salam Solidaritas Pekerja Sosial.
Dr. Rr Endah Sulistyaningsih, AKS,M.Si, Ketua I Dewan Pimpinan Pusat Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI)