Terima Laporan Kasus TPPU Bos PT Sinarmas, Begini Kata Mabes Polri

Minggu, 14 Maret 2021 | 13:45 WIB
Terima Laporan Kasus TPPU Bos PT Sinarmas, Begini Kata Mabes Polri
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Wijaya; dan Direktur Utama PT Sinarmas Securitas, Kokarjadi Chandra dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengakui jika pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan seorang pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi pada Rabu (10/3) pekan lalu.

Adapun laporan kasus itu telah tercatat dengan Nomor: STTL/94/III/2021/BARESKRIM.

"Benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (14/3/2021).

Namun, Rusdi mengaku belum mendapatkan jadwal pemeriksaan dari penyidik Polri terkait kasus dugaan TPPU yang melibatkan bos Sinarmas, yakni Kokarjadi Chandra dan Indra Wijaya. 

"Belum ada (agenda pemeriksaan pelapor dan terlapor)," katanya.

Bos Sirnamas Dipolisikan 

Andri Cahyadi yang merupakan Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT EEI) sebelumnya menuturkan kasus ini bermula tatkala dirinya menjalin kerjasama dengan dengan PT Sinarmas terkait suplai batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Selama ini, kata Andri, PT EEI bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan batu bara serta pengembangan dan pembagunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap.

Baca Juga: Pengusaha Solo Laporkan Bos Sinarmas ke Bareskrim Polri, Kasus Apa?

"Sebelum itu, perusahaan saya sudah lebih dulu bekerja sama dengan PT PLN untuk suplai batu bara sejak 2012. Saya pemilik perusahaan dan memiliki 53 persen saham di PT EEI," ungkap Andri kepada awak media di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (13/3) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI