Suara.com - Bareskrim Polri membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra.
Laporan itu dilayangkan oleh seorang pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan bahwa Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri telah menerima laporan itu pada Rabu (10/3) pekan lalu. Laporan telah teregistrasi dengan Nomor: STTL/94/III/2021/BARESKRIM.
"Benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (14/3/2021).
Adapun, hingga kekinian Rusdi menyampaikan bahwa penyidik belum menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap pelapor ataupun terlapor. Dia mengklaim akan menyampaikan informasi apabila telah ada perkembangan terkait kasus tersebut.
"Belum ada (agenda pemeriksaan pelapor dan terlapor)," katanya.
Andri Cahyadi yang merupakan Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT EEI) sebelumnya menuturkan kasus ini bermula tatkala dirinya menjalin kerjasama dengan dengan PT Sinarmas terkait suplai batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Selama ini, kata Andri, PT EEI bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan batu bara serta pengembangan dan pembagunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap.
"Sebelum itu, perusahaan saya sudah lebih dulu bekerja sama dengan PT PLN untuk suplai batu bara sejak 2012. Saya pemilik perusahaan dan memiliki 53 persen saham di PT EEI," ungkap Andri kepada awak media di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (13/3) kemarin.
Baca Juga: Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan TPPU, Ini Jawaban Bos Sinarmas
Seiring berjalannya waktu atau sekitar 2015, ungkap Andi, pihaknya berkolaborasi dengan PT Sinarmas untuk suplai kebutuhan batu bara yang lebih besar. Dalam kerjasama itu, PT Sinarmas menempatkan seseorang yang bernama Benny Wirawansah yang akhirnya menduduki posisi Direktur Utama PT EEI.