Polisi Harus Usut Pekerja PLTU Nagan Raya yang Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Minggu, 14 Maret 2021 | 12:51 WIB
Polisi Harus Usut Pekerja PLTU Nagan Raya yang Tewas Tertimpa Tiang Pancang
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi tewasnya seorang pekerja bangunan di kompleks pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, di kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Kamis (11/3/2021). (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya Aceh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Advokasi dan Keadilan Aceh (AKA) mendesak kepolisian di Nagan Raya Aceh agar mengusut dan mengungkap secara tuntas kasus kematian Rezeki Simanullang, seorang pekerja asal Sumatera Utara, di lokasi proyek PLTU 3-3 Nagan Raya.

“Kami meminta kepolisian dan dan Kementerian Ketenagakerjaan agar mengusut kasus kematian pekerja di lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya secara tuntas, agar kasus serupa ke depan tidak lagi terjadi,” kata Koordinator YLBH AKA Kabupaten Nagan Raya Aceh Ikhsanuddin di Suka Makmue, Minggu (14/3/2021).

Menurutnya, Rezeki Simanullang sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan di lokasi proyek pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya di kawasan Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis (11/3), setelah bagian kepalanya tertimpa besi tiang pancang di lokasi proyek.

Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya berteduh di samping paku bumi di lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, yang berdekatan dengan mesin alat pemasang paku bumi yang sedang bekerja dengan jarak sekitar lima meter.

Baca Juga: Karyawan Pabrik di Gresik Tewas Tertimbun Serbuk Kayu, Begini Kondisinya

Pihaknya juga berharap kasus kematian pekerja tersebut agar diusut secara tuntas, apakah penerapan standar kecelakaan dan keselamatan kerja (K3) bagi seluruh pekerja di lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya Aceh sudah sesuai dengan standar pemerintah atau belum.

Ikhsanuddin menegaskan, sesuai Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1/1970 Huruf a tentang Keselamatan Kerja disebutkan bahwa keselamatan kerja antara lain berupa tindakan mencegah dan mengurangi kecelakaan.

"Disini sekali lagi kami mempertanyakan apakah penyebab kejadian kecelakaan itu atas dasar kelalaian ataupun murni kecelakaan kerja, kalau kejadian itu memang betul pelanggaran K3, maka kasus ini harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Mahfud kepada ANTARA, mengatakan kasus kematian pekerja di lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya saat ini sedang diselidiki pihak kepolisian setempat.

“Sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara,” kata Kasat Reskrim AKP Mahfud di Suka Makmue.

Baca Juga: Tragis! Detik-detik Pekerja Tewas Tertimbun Serbuk Kayu

Menurutnya, akibat kejadian tersebut, pekerja yang beralamat di Desa Sinambela Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara meninggal dunia.

Ia juga menegaskan, dalam kasus tersebut penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini sudah kita selidiki guna memastikan penyebabnya, apakah terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan, kami masih menyelidikinya,” kata AKP Mahfud menegaskan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI