Suara.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sulit dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.
Terlebih, hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menyimpulkan kasus tersebut bukan kategori pelanggaran HAM berat.
Taufan mengungkapkan, ada 12 kasus di Indonesia yang berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM disimpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hasil penyelidikan itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. Namun, hingga kekinian belum ada perkembangan yang signifikan.
"Kalau kita perhatikan sampai hari ini itu enggak maju-maju itu kasusnya. Kenapa? Memang tidak mudah untuk membuktikan apa yang kita sebut sebagai pelanggaran HAM berat," kata Taufan dalam diskusi bertajuk 'Tetungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', Minggu, (14/3/2021).
Lebih lanjut, Komnas HAM, kata Taufan juga pernah berkonsultasi dan berupaya membawa 12 kasus tersebut untuk diadili di ICC. Hal itu dilakukan jauh sebelumnya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI yang belakangan berencana membawa kasus tersebut ke ICC.
"Jadi kalau teman TP3 katanya mau ke ICC, Komnas HAM itu sudah duluan untuk 12 kasus ini," beber Taufan.
Menurut Taufan, upaya Komnas HAM untuk membawa 12 kasus tersebut ke ICC terkendala status Indonesia yang bukan merupakan negara anggota Statuta Roma. Apalagi, dalam kasus kematian enam laskar FPI ini Komnas HAM juga telah menyimpulkan bukan kategori pelanggaran HAM berat.
"ICC apa jawabnya kepada kami, 'kalian bukan negara pihak, karena itu selesaikan dengan sistem hukum di negara kalian'," pungkasnya.
Amien Rais Cs Temui Jokowi
Baca Juga: Bicara soal Kematian 6 Laskar FPI, Ini Permintaan Amien Rais Cs ke Jokowi
Amien Rais dan TP3 kasus kematian enam laskar FPI sebelumnya menemui Presiden Joko Widodo alias Jokowi, pada Selasa (9/3) pekan lalu. Dalam pertemuan itu Jokowi turut didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.