Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono ikut mengomentari dipilihnya Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum kubu Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY). Pasalnya, selama ini BW merupakan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di bawah Gubernur Anies Baswedan.
Menurut Gembong, selama menjadi anak buah Anies bidang pemberantasan korupsi, kinerja BW kurang memuaskan. Ia merasa BW belum bisa memberikan kontribusi banyak kepada Anies selaku atasannya.
""(Kinerja BW di TGUPP) masih jauh panggang dari api," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Minggu (14/3/2021).
Menurut Gembong, penilaiannya itu berdasarkan kebijakan yang dihasilkan oleh Anies selama ini. Gembong menganggap mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu banyak mengeluarkan kebijakan yang tak berpihak pada rakyat.
Baca Juga: BW Sebut Brutalitas Demokratik Terjadi Era Jokowi, Ngabalin: Geli dan Jijik
"Output-nya TGUPP itu kebijakan gubernur yang berpihak pada kepentingan rakyat Jakarta. Sekarang kita evaluasi kebijakan gubernur sudah berpihak kepada rakyat Jakarta belum," jelasnya.
Kendati demikian, menurutnya yang paling berhak menilai kinerja TGUPP adalah Anies sendiri. Sebab pihak DPRD tak memiliki hubungan langsung dalam pemerintahan dengan TGUPP.
"Yang bisa menilai pak Bambang Widjojanto bagus apa tidak ya gubernur, karena (TGUPP) itu kan tim Gubernur. Jadi, kami tidak bisa ikut campur memberikan penilaian pak Bambang atas kinerjanya selama ini," pungkasnya.
Meski tak bisa menilai sosok Bambang Widjojanto secara personal, Gembong berpendapat bahwa kinerja TGUPP masih jauh dari harapan.
Sebab, kebijakan yang dikeluarkan Anies selama menjabat sebagai orang nomor satu di DKI dinilai Gembong belum memihak kepada rakyat.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Ganjar Pranowo Tak Miliki Peluang Jadi Capres 2024
"Outputnya TGUPP itu kebijakan gubernur yang berpihak pada kepentingan rakyat Jakarta. Sekarang kita evaluasi kebijakan gubernur sudah berpihak kepada rakyat Jakarta belum," ujarnya.
Melihat indikator tersebut, politisi senior PDIP ini menilai kinerja TGUPP selama kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan belum berjalan dengan baik.
"Masih jauh panggang dari api (kinerja TGUPP)," tuturnya.
Kubu AHY sebelumnya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) lalu. Kedatangan mereka untuk menggugat 10 orang lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Menariknya, kedatangan kubu AHY ini didampingi oleh Bambang Widjojanto (BW) selaku kuasa hukum.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, rombongan Demokrat kubu AHY datang ke PN Jakpus pada pukul 10.22 WIB. Memang tak nampak AHY selaku ketua umum partai datang ke PN. Demokrat hanya diwakili oleh Kepala Bakomstra DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Pihak AHY juga menunjuk BW yang notabene mantan komisioner KPK sebagai kuasa hukum dalam mengajukan gugatan terhadap 10 orang tersebut.
Herzaky menjelaskan, gugatan terhadap 10 orang tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Satu mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," kata Herzaky di PN Jakpus.
Menurutnya, pengadilan kekinian menjadi benteng terakhir dalam mencari keadilan. Pasalnya tergugat juga dianggap telah melanggar UU Partai Politik.
"Karena sangat jelas mereka melanggar UU parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama dengan partai yang mereka dipecat itu salah satu pasal saja kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," tuturnya.