Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut MDA (19) pengemudi Mercy penabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat tidak terbukti mengkonsumsi narkoba. Hal itu diketahui berdasar hasil tes urine yang dilakukan pada Sabtu (13/3) kemarin.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan dari hasil tes urine MDA juga tak terbukti mengkonsumsi alkohol.
"Hasil pemeriksaan urine tersangka negatif konsumsi narkoba dan alkohol," kata Fahri saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (14/3/2021).
MDA menabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat (12/3) pagi. Korban bahkan diduga dilindas usai ditabrak, hingga mengalami luka patah tulang rusuk.
Baca Juga: Terekam Kamera ETLE, Ini Wajah Mahasiswa Penabrak Pesepeda di Bundaran HI
Tak lama setelah kejadian, MDA ditangkap di rumahnya yang terletak di sekitar Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat malam. Pria berstatus mahasiswa itu berdalih takut dan syok hingga melarikan diri usai menabrak korban.
"Hasil pemeriksaan awal kepada tersangka kenapa melarikan diri karena pengakuannya syok dan takut sehingga melarikan diri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (13/3) kemarin.
Atas perbuatannya MDA kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan atau Pasal 312 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp75 juta.