Suara.com - Seorang pria berinisial Z (47) kini harus meringkuk di penjara gegara perbuatan cabulnya kepada anaknya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Pelaku dibekuk aparat Polres Tanjung Balai, Sumatra Utara karena telah menghamili anak kandungnya sendiri hingga melahirkan seorang bayi perempuan.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, seperti dikutip dari Antara, Minggu (14/3/2021), mengatakan bahwa pelaku menyetubuhi anak kandungnya itu sejak awal tahun 2020.
"Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai," katanya.
Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban, S (47) yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021. Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3).
Baca Juga: Dalih Tak Puas Pelayanan Istri, Ayah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut saat korban sedang tertidur," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)