Suara.com - Polisi menetapkan pengendara mobil jenis Mercedes Benz atau Mercy yang menabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka yang diketahui merupakan mahasiswi berinisial MDA (19) itu langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," kata Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Sebelumnya, MDA menabrak pesepeda bernama Ivan Christopher, pegawai swasta hingga ban kiri kendaraannya melindas korban sebelum akhirnya melarikan diri. Tidak lama kemudian, MDA ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro.
Sebelum tertangkap, pihak kepolisian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengecek kamera pemantau atau cctv dan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Menurut Sambodo, wajah pelaku yang sempat buron itu tertangkap oleh kecanggihan kamera ETLE yang berfungsi sebagai pengawas pelanggaran lalu lintas.
"Dari kamera ETLE tersebut kemudian kita lakukan capture wajah dengan analisa face recognition, kemudian juga dengan CCTV yang ada di seputar lokasi," ujarnya.
Atas perbuatannya, MDA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 312 yakni tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Pengemudi Mercy Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI
Berdasarkan info yang diunggah akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.37 WIB.