Pengacara Kubu Moeldoko Siap Bertarung dengan Kubu AHY di Pengadilan

Sabtu, 13 Maret 2021 | 17:20 WIB
Pengacara Kubu Moeldoko Siap Bertarung dengan Kubu AHY di Pengadilan
Razman Nasution (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono menggugat para penggerak kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dugaan perbuatan melawan hukum. Kubu KLB Deli Serdang menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. 

Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Razman Arif Nasution, berkata: "Itu nggak ada masalah, clear, kita hadapi, kita tunggu mereka bawa 11 pengacara, saya lihat."

Razman mengatakan hal itu di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021), setelah rencana melaporkan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu AHY, Andi Mallarangeng, ditolak penyidik karena dianggap tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.

Razman meminta tim pengacara kubu AHY untuk mempersiapkan gugatan secara matang, dia merujuk pada pernyataan pengacara Abdul Fikar.

Baca Juga: Peserta KLB Demokrat Ngaku Dikasih Rp Duit Rp 100 Juta, Pengacara: Ini Lucu

"Cuma saya minta kalau debat ya bawalah AD/ART, bawalah UU Parpol biar kita adu gitu. Masa kuasa hukum kayak tadi malam saudara Abdul Fikar, teman saya itu, kok melanggar ini, melanggar itu katanya nggak dibawa dasarnya."

Tim pengacara AHY yang terdiri dari 13 orang yang dipimpin Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/3/2021).

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan ada 10 orang yang digugat.

"Satu mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 Pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," kata Herzaky di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

"Karena sangat jelas mereka melanggar UU parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama dengan partai yang mereka dipecat itu salah satu pasal saja kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan." 

Baca Juga: Laporan Pengacara Kubu Moeldoko Tak Diterima Polda Metro Jaya

Pertanyakan kenapa kubu AHY ke Kemenkumham 

Setelah berlangsung KLB dan menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat , kubu AHY mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, KPU, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menegaskan bahwa kepengurusannya yang sah.

"Ngapain mereka datang ke sana, kan validasi data mereka ada di sana dan sudah di-crosscheck, sudah disahkan sudah diakui, kenapa kok malah datang lagi untuk bilang jangan nerima kami, kan lucu," kata Razman.

Razman menduga langkah kubu AHY bertujuan untuk menekan pengurus Partai Demokrat kubu KLB Deliserdang sekaligus menunjukkan tidak percaya diri.

"Justru merekalah yang patut kita duga yang tidak percaya dan merekalah yang sebenarnya patut kita duga juga, menekan, mereka sebetulnya yang menekan, mem-pressure," kata dia.

"Kenapa dengan datang bawa ramai-ramai ke KPU, itu tadi karena nggak percaya diri."

"Kemudian mereka buat ke PN, nah, itu baru benar cuma, ya, ngomongnya Bambang (Widjojanto) salah, nyeleneh-nyeleneh dalam pengertian salah, jangan. Kita ini boleh tarung tapi fair ya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI